Advertisement
Rektor UII: Bagaimana Mungkin Diskusi Belum Digelar Tetapi Ada Penghakiman Makar
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Universitas Islam Indonesia (UII) memberikan pernyataan resminya terkait teror yang diterima oleh salah satu dosennya yang rencana semula akan menjadi narasumber dalam diskusi berjudul “Persoalan Pemecatan Presiden di tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan”. Diskusi ini diselenggarakan oleh kelompok studi mahasiswa Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum UGM.
Acara yang semula akan diselenggarakan pada Jumat (29/5) itu melibatkan Guru Besar UII, Ni'matul Huda. Acara tersebut akhirnya dibatalkan pada Jumat siang dengan alasan keamanan. Adapun judul diskusi itu dari berbagai poster yang tersebar di linimasa awalnya bertajuk Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan. Karena disorot kemudian diubah menjadi Persoalan Pemberhentian Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan. Diskusi itu sedianya akan diisi oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Profesor Ni’matul Huda.
Advertisement
Rektor UII, Fathul Wahid menegaskan bahwa kegiatan tersebut adalah murni aktivitas ilmiah yang jauh dari tuduhan makar sebagaimana disampaikan oleh oknum dosen melalui media daring. Tema diskusi itu menurutnya merupakan isu konstitusional yang lazim disampaikan kepada mahasiswa dalam mata kuliah hukum konstitusi.
"Tindakan intimidasi terhadap panitia dan narasumber tidak dapat dibenarkan baik secara hukum maupun akal sehat. Bagaimana mungkin diskusi belum dilaksanakan, materi belum dipaparkan, tetapi penghakiman bahwa kegiatan diskusi akan berujung makar sudah disampaikan," kata Fathul dalam konferensi pers di Kampus UII Jalan Cik Di Tiro, Jogja, Sabtu (30/5/2020).
Sivitas akademika UII menilai tindakan tersebut bukan hanya tidak proporsional namun juga mengancam kebebasan berpendapat yang dijamin UUD 1945. Tindakan berupa intimidasi dan pemaksaan pembatalan diskusi ia nilai sebagai tindakan yang tidak dapat diberi toleransi oleh hukum demi tegaknya HAM dan kebebasan akademik.
Oleh karena itu, UII akan meminta aparat penegak hukum untuk memproses, menyelidiki, dan melakukan tindakan hukum terhadap oknum pelaku tindakan intimidasi terhadap panitia dan narasumber. UII juga meminta Komnas HAM untuk mengawal kasus ini demi terjaminnya HAM dalam rangka melindungi segenap dan seluruh tumpah darah Indonesia.
UII juga meminta pada Presiden RI dalam hal ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk memastikan terjaminnya kekebasan akademik. "Juga menyerukan kepada masyarakat untuk menggunakan hak kebebasan berekspresi dan mengemukakan pendapat di muka umum, sepanjang sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan, demi menjaga proses demokratisasi tetap berjalan pada relnya," katanya.
Dekan Fakultas Hukum UII, Abdul Jamil menambahkan kampus akan memfasilitasi korban untuk melaporkan kasus ini pada kepolisian melalui LKBH UII. "Oknum itu yang akan kita laporkan. Tadi disampaikan,bagaimana mungkin acara belum selesai tapi kok sudah disimpulkan makar. Oknum ini akan kita laporkan. Kalau teror itu urusan polisi. Yang jelas yang membuat fitnah bahwa Prof Ni'matul akan membuat makar itu jelas dan kita akan laporkan. Itu fakta dan nanti akan kita selidiki," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Soal Wacana Peserta Haji Usia Maksimal 90 tahun, DPR Meminta Menag Lobi Arab Saudi
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Warga Terdampak Tol Jogja Solo di Pinggir Ring Road Maguwoharjo Mulai Bongkar Bangunan
- Dapur Umum MBG Bantul Memungkinkan Digelar di Pondok Pesantren
- Belum Temukan Kasus, Dinkes Bantul Tetap Waspadai HMPV
- Sudah 30 Sapi Mati, DPRD Bantul Dorong Penetapan KLB PMK
- Sosok Minta Harsana: Mengenalkan Kuliner Tradisional Seakar-Akarnya
Advertisement
Advertisement