Masjid di Sleman Kembali Dibuka untuk Salat Berjemaah
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Rumah ibadah di Sleman kembali dibuka untuk kegiatan peribadatan. Namun, penggunaannya harus mengantongi surat rekomendasi dari Satgas Covid.
Rekomendasi dikeluarkan jika rumah ibadah tersebut dinilai layak dan memenuhi protokol penanganan Covid-19. Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan secara umum penularan virus Covid-19 di Sleman cukup terkendali sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman kembali membuka rumah ibadah. Syaratnya, warga dan para jemaah tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Advertisement
Sri menjadi khatib Salat Jumat berjamaah di Masjid Agung, Jumat (5/6/2020). Jemaah masjid menerapkan physical distancing. Salat juga tidak berlangsung lama. “Selama warga mengikuti protokol kesehatan, datang tidak bergerombol, jaga jarak, itu nanti insyaallah bisa aman,” katanya.
Pembukaan rumah ibadah ini sekaligus sebagai respons dari Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) No.15/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID di Masa Pandemi. Bupati kemudian mengeluarkan SE No.451/01327.
Dalam SE tersebut, Sri meminta pengurus rumah ibadah untuk mengajukan permohonan surat keterangan bahwa di sekitar lokasi rumah ibadah aman dari Covid-19. Surat keterangan atau rekomendasi tersebut diajukan secara berjenjang melalui Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan. Ketua Gugus Tugas, kata Sri, harus memerhatikan hasil pemetaan penyebaran Covid-19 yang dilakukan Dinas Kesehatan Sleman.
"Penerbitan surat keterangan atau rekomendasi ini tetap bisa ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan keadaan," katanya.
Camat Depok Abubakar mengatakan sudah ada beberapa rumah ibadah yang mengajukan rekomendasi terkait pembukaan rumah ibadah. "Memang sudah ada yang meminta rekomendasi, setidaknya lima takmir masjid. Pemberian rekomendasi tentu harus sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam SE bupati," katanya.
Menurut Abu, rumah ibadah harus menyediakan sarana cuci tangan, jemaah wajib menggunakan masker, menjaga jarak antar jemaah dan melaksanakan ibadah sesuai protokol kesehatan lainnya. "Sebelum digunakan, seluruh area rumah ibadah harus disemprot dengan cairan disinfektan lebih dulu," katanya.
Jika seluruh sarana dan prasarananya terpenuhi, lanjut Abu, pengurus rumah ibadah dapat mengajukan permohonan rekomendasi kepada Satgas Covid-19 sesuai status rumah ibadah tersebut. "Kalau misalnya masjid jamik, cukup rekomendasi dari camat, kalau masjid agung ke bupati. Sebelum diberi rekomendasi, tentu camat dengan puskesmas akan mengecek ke lapangan," kata Abu.
Menurut Abu, rekomendasi yang diberikan tidak hanya melihat dari kesiapan sarana dan prasarana di rumah ibadah tersebut tetapi juga terkait dengan kondisi di lingkungan sekitar. Jika di lingkungan rumah ibadah tersebut masih berpotensi terjadi penularan karena masih ada pasien Covid-19, rekomendasi belum bisa diterbitkan. "Jadi pertimbangannya tidak hanya kesiapan sarpras, tetapi juga lingkungan. Sementara kami imbau mereka untuk melengkapi standar protokol kesehatan," ujar Abu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satu-satunya yang Gelar Kampanye Akbar, Heroe-Pena Gandeng 15.000 Kawula Muda
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 22 November 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Jumat 22 November 2024
- Heroe-Pena Optimistis Kantongi 40 Persen Kemenangan
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Jumat 22 November 2024: Berangkat dari Palur Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
Advertisement
Advertisement