Advertisement

Bantul Siapkan Perda untuk Mempidanakan Pelanggar Protokol Covid-19

Ujang Hasanudin
Senin, 08 Juni 2020 - 17:57 WIB
Bhekti Suryani
Bantul Siapkan Perda untuk Mempidanakan Pelanggar Protokol Covid-19 Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL-Pemerintah Kabupaten Bantul tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit yang di dalamnya termasuk penegakan protokol kesehatan pada masa pandemi Coronavirus Disease atau Covid-19.

Perda tersebut nantinya sebagai legitimasi Pemkab menindak pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Advertisement

Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis mengatakan sejauh ini Pemkab hanya bisa memberikan imbauan, ajakan, dan sosialisasi kepada masyarakat untuk sama-sama menjaga agar terhindar dari infeksi Covid-19. Namun tidak ada sanksi yang mengatur bagi para pelanggar, “Nanti kalau sudah ada Perda baru bisa menindak,” ujar Helmi, melalui sambungan telepon, Senin (8/6/2020).

Helmi mengatakan perda itu diperlukan sebagai pedoman bagi Pemkab dan masyarakat dalam melaksanakan pencegahan dan penanggulangan penyakit. Upaya-upaya yang dilakukan bertujuan untuk menghentikan penyebarannya, meminimalkan jumlah penderita dan jumlah kematian, memaksimalkan angka kesembuhan, serta melindungai kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

Sekedar diketahui, dalam raperda tersebut juga mengatur soal kewenangan bupati melakukan pembatasan kegiatan kemasyarakatan, keagamaan, kegiatan sosial, dan kegiatan ekonomi dalam rangka percepatan pencegahan dan penanggulangan penyebaran pandemi. Demikian pemerintah desa juga dapat melakukan karantina desa dengan izin bupati.

Raperda itu juga mengatur soal ketentuan pidana bagi yang melanggar dengan pidana maksimal enam bulan penjara dan denda paling besar Rp50 juta seperti yang tertera dalam BAB XII Pasal 33. Namun demikian raperda tersebut masih dalam proses pembahasan tingkat Pemkab dan belum sampai diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Helmi mengatakan saat ini Bantul masih dalam masa tanggap darurat Pandemi Covid-19 hingga 30 Juni mendatang. Bantul belum ditetapkan sebagai daerah untuk menerapkan new normal atau kehidupan baru selama masa pandemi. Menurut dia, bukan hanya Bantul yang belum siap new normal.

“DIY belum masuk salah satu provinsi [yang ditetapkan untuk new normal], belum siap. Jadi bukan hanya Bantul. Provinsi belum, Bantul belum,” ujar Helmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement