Advertisement

Disperindag DIY: Semoga SOP Normal Baru Pertegas Penerapan Protokol Kesehatan di Pasar

Newswire
Jum'at, 12 Juni 2020 - 07:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Disperindag DIY: Semoga SOP Normal Baru Pertegas Penerapan Protokol Kesehatan di Pasar Suasana los pakaian di Pasar Godean, Kamis (21/5/2020). - Harian Jogja/Lajeng Padmaratri\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Prosedur operasional standar (SOP) normal baru yang sedang disiapkan diharapkan dapat mempertegas penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 di pasar tradisional.

"Selama ini kan masih sekadar arahan. Kami berharap SOP yang saat ini masih disiapkan bisa mempertegas," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY Aris Riyanta, Kamis (11/6/2020). 

Advertisement

Menurut Aris, tanpa pengaturan dan pengendalian yang ketat penularan Covid-19 sangat memungkinkan terjadi di pasar tradisional baik dari penjual maupun pembelinya.

Untuk bisa terlindungi, menurut dia, para pedagang yang beraktivitas dengan durasi cukup lama di pasar perlu diwajibkan menggunakan alat pelindung diri (APD) dan menjaga jarak (physical distancing) baik dengan pembeli maupun antarpedagang.

"Yang jualan syukur-syukur mau menggunakan 'face shield' [pelindung wajah] karena mereka harus transaksi dengan pembeli dan terkadang cukup lama karena ada tawar menawar harga," kata dia.

Sarana dan prasarana seperti penyediaan keran untuk cuci tantangan, serta sarana pembatas untuk mengatur jarak antarpedagang dan pembeli juga perlu dipastikan tersedia.

Ia mengakui, saat ini masing-masing pengelola pasar tradisional telah berusaha mengatur protokol kesehatan. Kendati demikian, standar pengaturannya perlu dipertegas di dalam SOP normal baru yang nantinya akan disahkan sebagai peraturan gubernur (pergub).

"Kita ini kan baru menyusun SOP-nya. Ini kan tidak tergesa-gesa. Penerapannya harus ada sosialisasi dulu," kata dia.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan SOP yang nantinya akan disahkan menjadi pergub ini dapat menjadi panduan bagi pemerintah kabupaten/kota dalam membuat aturan secara mendetail di berbagai sektor.

"Akan mencakup semua sektor. Kami juga akan buat dua nanti, satu untuk mengatur tentang ASN dan kantor-kantor di lingkungan Pemda DIY, satunya lagi untuk sektor layanan publik," katanya.

Meski demikian, sesuai arahan Gubernur DIY Sri Sultan HB X, SOP itu nantinya akan diuji publik terlebih dahulu sebelum menjadi peraturan gubernur.

"Arahan beliau (Gubernur DIY) yang paling penting adalah supaya sebelum jadi peraturan gubernur (pergub) perlu diuji publik terlebih dahulu, terutama kepada para asosiasi dan (pemerintah) kabupaten/kota supaya nanti kalau sudah jadi produk hukum, tidak perlu ada revisi lagi," kata Aji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal

News
| Jum'at, 19 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement