Advertisement

Ini Prosedur Lengkap yang Akan Diterapkan ke Mahasiswa yang Datang ke Sleman

Lajeng Padmaratri
Senin, 15 Juni 2020 - 20:17 WIB
Bhekti Suryani
Ini Prosedur Lengkap yang Akan Diterapkan ke Mahasiswa yang Datang ke Sleman Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Pemerintah Kabupaten Sleman telah mengantisipasi munculnya klaster baru yang berhubungan dengan kedatangan mahasiswa dari luar kota dengan menerbitkan Sosialisasi SE Bupati Sleman No. 443/01352 tentang Panduan Penerimaan Mahasiswa dari Luar Daerah.

Dalam edaran tersebut, mahasiswa yang akan masuk ke Sleman dari luar kota diharuskan membawa surat keterangan sehat dari wilayah asal. Khusus untuk mahasiswa yang datang dari zona PSBB, harus menjalani karantina mandiri selama 14 hari kecuali dapat menunjukkan hasil rapid test non reaktif dan masih berlaku.

Advertisement

"Surat sehat untuk mahasiswa dari daerah non PSBB. Rapid test hasil non reaktif untuk mahasiswa dari daerah PSBB. Berlaku 3 hari," ujar Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi ketika dihubungi Harianjogja.com pada Senin (15/6/2020).

Menurutnya, pencatatan kedatangan mahasiswa yang datang ke Sleman dari luar kota dilakukan berlapis. Mahasiswa tak hanya akan dicatat oleh kampus tempatnya berkuliah, melainkan pencatatan juga berlangsung di wilayah tempatnya tinggal selama di Sleman, mulai dari pemilik indekos, Ketua RT, Ketua RW, Kepala Dusun, lalu diteruskan kepada Kepala Desa, Camat, dan disampaikan ke Bupati melalui Kepala Dinas Kesehatan.

Dengan adanya upaya itu, keberadaan mahasiswa yang datang dari luar kota pasti terdata sehingga penyebaran virus dapat diantisipasi. "Pada intinya selama mereka akan tinggal di Sleman maka berlaku aturan pelaporan. Pemkab Sleman tidak ingin kedatangan pelajar ke Sleman membuka penyebaran virus," kata Evie.

Ia menambahkan, seluruh pihak harus waspada dan peduli. "Kesadaran mahasiswa/pelajar untuk melindungi diri dan sekitarnya, kepedulian para pengampu wilayah dan juga perguruan tinggi. Saya kira kombinasi ini wajib yang harus dijalankan," terangnya.

Lebih lanjut, Evie mencontohkan pencatatan yang dilakukan di UGM melibatkan Gadjah Mada Medical Center (GMC). Mahasiswa UGM harus membawa berkas yang diperlukan dan tetap memeriksakan diri ke GMC sesampainya di Sleman.

"Nanti kalau dipandang perlu di-rapid akan dilakukan. Sementara untuk yang tidak mampu, bidikmisi dan UKT golongan 1-2 jika tidak mampu rapid di daerah asal, bisa dilakukan di sini [Sleman] akan dibantu biayanya," papar Evie mengutip info yang diperolehnya dari UGM.

Hal serupa dilakukan UNY. Evie menuturkan kampus itu mewajibkan mahasiswanya melaporkan kedatangannya ke wilayah DIY kepada pemilik indekos atau asrama dan mengisi laporan ke universitas melalui laman http://c3.uny.ac.id kemudian mengunggah berkas yang disyaratkan seperti surat sehat yang diatur dalam SE Bupati Sleman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ribuan Tentara Angkatan Laut Amerika Serikat Ikuti Pelatihan di di Australia

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 20:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement