Advertisement
Pusat Tak Kunjung Cairkan Rp820 Miliar Danais untuk DIY
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Menghadapi masa pandemi covid-19, sebagian anggaran Pemerintah Daerag (Pemda) DIY direalokasi untuk penanganan covid-19, tak terkecuali Dana Keostimewaan (Danais). Sejauh ini, sebesar Rp100 miliar Danais telah dialokasilan untuk penanganan Covid-19.
Paniradya Pati Paniradya Kaistimewaan DIY, Beny Suharsono, menjelaskan mengacu Peraturan Menteri Keuangan No. 35/2020, Danais bisa digunakan untuk penanganan covid-19. "Khususnya untuk pemberdayaan masyarakat," ujarnya, Rabu (17/6/2020).
Advertisement
Pencairan Danais 2020 dari Pemerintah Pusat dibagi menjadi tiga termin dengan total Rp1,3 triliun. Termin pertama yakni sebesar Rp198 miliar atau 15%. Dari jumlah tersebut, telah terealisasi sebesar 80%. Saat ini pihaknya tengah mendorong Pemerintah Kabupaten dan Kota untuk segera mengikuti realisasi 80% tersebut.
Adapun alokasi untuk penanganan Covid-19 yakni sebesar Rp100 miliar, yang salah satunya digunakan untuk bantuan sosial pada seniman dan budayawan yang telah terdata oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. "Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY bertugas memverifikasi data itu," ujarnya.
Anggaran ini disatukan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sehingga saat pendistribusian, mekanismenya tetap dari APBD. "Mungkin ada yang bertanya seniman kok tidak dapat Danais? Ya kan sudah dari APBD itu," ungkapnya.
Alokasi ini kata dia, masih akan bertambah bahkan lebih besar untuk termin berikutnya. Termin kedua yakni sebesar Rp820 miliar atau 65%. Termin kedua semestinya sudah cair pada Maret lalu, namun karena Covid-19 sampai saat ini belum cair.
Sementara proses administrasi termin satu sudah selesai sejak 13 Maret lalu. Proses yang tertunda yakni verifikasi di Pusat. "Verifikasi banyak dokumen, tidak bisa melalui video conference. Di Jakarta juga stay home, masih nunggu perintah formalnya," katanya.
Ia mengklaim tidak ada suspend atau penangguhan pencairan Danais dari Pemerintah Pusat. Keterlambatan pencairan termin kedua menurutnya sebatas masalah teknis karena Covid-19. "Terlambat 1,5 bulan karena ada Covid-19 kan masih wajar," ucapnya.
Kendati belum ada info kapan termin dua akan dicairkan, ia berharap pencairan dapat dilakukan maksimal pada akhir Juni nanti agar bisa segera digunakan untuk mendukung penanganan Covid-19 di DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Kamis 25 April 2024: Hujan Lebat Sleman dan Gunungkidul
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Kamis 25 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 25 April 2024
- Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jogja Kamis 25 April 2024
- DIY Peroleh Kuota Transmigrasi untuk 16 KK di 2024
Advertisement
Advertisement