Advertisement
Polisi Sita Ratusan Butir Pil Koplo

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul menyita ratusan butir pil koplo dari dua tersangka di wilayah Gatak, Sumberagung, Jetis Bantul. Dua tersangka masing-masing berinisial MS, 20, dan APU, 19, keduanya warga Trimulyo, Jetis, juga turut diamankan.
Kasat Narkoba Polres Bantul Iptu Ronny Prasadana mengatakan pengungkapan kasus penyalahgunaan obat G dan psikotropika itu bermula dari adanya laporan masyarakat terkait sering adanya transaksi narkoba di wilayah Sumberagung, Jetis. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat menangkap tersangka APU pada Sabtu (13/6/2020) pekan lalu.
Advertisement
Dari tangan APU polisi menyita satu klip berisi pil berlambang Y sebanyak 10 butir. Dari keterangan APU pil tersebut diperoleh dari MS. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kediaman kedua tersangka tersebut dan menemukan 18 butir pil bertuliskan Altarax, 35 plastik klip warna putih masing-masing plastik berisi 10 butir pil bertuliskan huruf Y dan Altarax sebanyak 14 butir.
“Total barang bukti yang berhasil disita sebanyak 32 butir pil Altarax dan 350 butir pil daftar G,” kata Ronny, Selasa (16/6/2020).
Saat ini kedua tersangka masih dalam pemeriksaan di Polres Bantul. Ronny mensinyalir kedua tersangka sudah cukup lama mengedarkan pil koplo namun baru kali ini tertangkap. Kedua tersangka diancam Pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Uundang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Perekrutan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Harus Sesuai Domisili
- Perpustakaan Kota Jogja Kini Buka hingga Malam Hari, Ini Jadwalnya
- Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertifikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
- Libur Panjang 1 Sura, Penumpang KA Jarak Jauh di Daop 6 Jogja Melonjak 20 Persen
- Sambut Positif Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, KPU DIY: Kurangi Beban Teknis
Advertisement
Advertisement