Advertisement
Pemudik di Gunungkidul Kebingungan untuk Balik ke Perantauan

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Kebijakan mengantongi Surat Izin Keluar Masuk untuk perjalanan luar daerah membuat pemudik kebingunan. Pasalnya, untuk mendapatkan izin yang disertai hasil rapid test atau tes PCR ini pemohon harus merogoh uang dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Salah satu keluhan disuarakan oleh pemudik asal Kapanewon Paliyan, Bekti Zuanidas. Ia mengaku terpaksa pulang ke kampung halaman pada saat pandemic corona mulai mewabah. Setelah beberapa bulan menganggur di rumah, ia pun memutuskan untuk kembali ke perantauan.
Advertisement
Demi keamanan, ia pun berusaha melalui prosedur yang benar, tapi kebingunan untuk mencari persyaratan agar bisa melakukan perjalanan luar kota dengan aman. “Sudah lama nganggur, jadi mau balik ke perantauan, tapi saya bingung untuk mencari surat-surat untuk pengantar perjalanan,” katanya saat dihubungi wartawan, Minggu (21/6/2020).
Dari berbagai informasi yang ia terima, untuk pergi ke luar daerah harus melakukan rappid tes untuk mencegah corona. Selain itu ada informasi yang mengharuskan membawa surat pengantar desa. banyaknya informasi itu membuatnya bingung sehingga pemkab harus memberikan kejelasan tentang surat perjalanan tersebut. “Kalau surat dari desa bisa diurus, tapi untuk rapid test harus dilakukan kemana. Ini yang harus dijelaskan agar bisa taat aturan,” katanya.
Kepala Bidang Pencegahan dan Penularan Penyakit, Dinas Kesehatan Gunungkidul, Sumitro mengatakan, untuk perjalanan luar daerah memang ada keharusan membawa surat keterangan sehat berupa rapid test atau tes PCR. Hal ini sejalan dengan surat edaran dari gugus tugas penangan Covid-19 di tingkat pusat.
Menurut dia, kedua tes ini berlaku secara terbatas. Sebagai contoh rapid test hanya berlaku untuk tiga hari, sedangkan PCR berlaku selama enam hari.
Disinggung mengenai proses pengetesan, Sumitro mengakui, pemkab belum bisa menyediakan sehingga pemohon harus melakukan tes secara mandiri. Untuk biaya sendiri bervariasi karena rapid tes dibanderol Rp300.000-400.000. Sedangkan untuk PCR biayanya bisa menembus Rp2 juta sekali tes. “Untuk rapid test bisa dilayani di PKU Muhammadiyah. Sedangkan di Panti Rahayu bisa PCR maupun rapid test,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kerugian Negara Akibat Kasus yang Menjerat Tom Lembong Rp194 Miliar
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting di Gunungkidul, Warga Diberikan Bantuan Indukan Ayam Petelur
- Jalur dan Titik Keberangkatan Trans Jogja Melewati Kampus, Sekolah, Rumah Sakit, dan Malioboro
- Ubur-ubur Sudah Bermunculan di Sejumlah Pantai Kulonprogo, Wisatawan Diminta Waspada
- Disnakertrans Bantul Alokasikan Anggaran JKK dan JKM untuk Masyarakat Miskin Esktrem
- Sekolah Rakyat di DIY Masih Kekurangan Guru, DPRD Nilai Terlalu Terburu-Buru
Advertisement
Advertisement