Advertisement

Promo Desember

Pemudik di Gunungkidul Kebingungan untuk Balik ke Perantauan

David Kurniawan
Minggu, 21 Juni 2020 - 17:57 WIB
Bhekti Suryani
Pemudik di Gunungkidul Kebingungan untuk Balik ke Perantauan Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Kebijakan mengantongi Surat Izin Keluar Masuk untuk perjalanan luar daerah membuat pemudik kebingunan. Pasalnya, untuk mendapatkan izin yang disertai hasil rapid test atau tes PCR ini pemohon harus merogoh uang dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Salah satu keluhan disuarakan oleh pemudik asal Kapanewon Paliyan, Bekti Zuanidas. Ia mengaku terpaksa pulang ke kampung halaman pada saat pandemic corona mulai mewabah. Setelah beberapa bulan menganggur di rumah, ia pun memutuskan untuk kembali ke perantauan.

Advertisement

Demi keamanan, ia pun berusaha melalui prosedur yang benar, tapi kebingunan untuk mencari persyaratan agar bisa melakukan perjalanan luar kota dengan aman. “Sudah lama nganggur, jadi mau balik ke perantauan, tapi saya bingung untuk mencari surat-surat untuk pengantar perjalanan,” katanya saat dihubungi wartawan, Minggu (21/6/2020).

Dari berbagai informasi yang ia terima, untuk pergi ke luar daerah harus melakukan rappid tes untuk mencegah corona. Selain itu ada informasi yang mengharuskan membawa surat pengantar desa. banyaknya informasi itu membuatnya bingung sehingga pemkab harus memberikan kejelasan tentang surat perjalanan tersebut. “Kalau surat dari desa bisa diurus, tapi untuk rapid test harus dilakukan kemana. Ini yang harus dijelaskan agar bisa taat aturan,” katanya.

Kepala Bidang Pencegahan dan Penularan Penyakit, Dinas Kesehatan Gunungkidul, Sumitro mengatakan, untuk perjalanan luar daerah memang ada keharusan membawa surat keterangan sehat berupa rapid test atau tes PCR. Hal ini sejalan dengan surat edaran dari gugus tugas penangan Covid-19 di tingkat pusat.

Menurut dia, kedua tes ini berlaku secara terbatas. Sebagai contoh rapid test hanya berlaku untuk tiga hari, sedangkan PCR berlaku selama enam hari.

Disinggung mengenai proses pengetesan, Sumitro mengakui, pemkab belum bisa menyediakan sehingga pemohon harus melakukan tes secara mandiri. Untuk biaya sendiri bervariasi karena rapid tes dibanderol Rp300.000-400.000. Sedangkan untuk PCR biayanya bisa menembus Rp2 juta sekali tes. “Untuk rapid test bisa dilayani di PKU Muhammadiyah. Sedangkan di Panti Rahayu bisa PCR maupun rapid test,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Presiden Prabowo Soroti Konflik Negara Muslim di KTT D8, PM Malaysia Anwar Ibrahim Beri Dukungan

News
| Sabtu, 21 Desember 2024, 12:07 WIB

Advertisement

alt

Mulai 1 Januari 2025 Semua Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup

Wisata
| Sabtu, 21 Desember 2024, 10:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement