Advertisement

Promo November

UGM Rekomendasikan Penyembelihan Hewan Kurban Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19

Bernadheta Dian Saraswati
Selasa, 23 Juni 2020 - 04:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
UGM Rekomendasikan Penyembelihan Hewan Kurban Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19 Ilustrasi. - Solopos/Ardiansyah Indra Kumala

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Menjelang pelaksanaan ibadah kurban di masa pandemi Corona Virus Disease 20l9 (Covid-19), Pusat Kajian Halal Fakultas Peternakan (Fapet) UGM menyusun rekomendasi penyembelihan ternak kurban di era Covid-19 dari perspektif ilmu peternakan dan kesehatan umum.

Direktur Pusat Kajian Halal Fakultas Peternakan UGM, Nanung Danar Dono mengatakan proses penyembelihan kurban dilakukan untuk seminimal mungkin mencegah kerumunan masa dalam satu lokasi agar terhindar dari kemungkinan tertular Covid-19. “Tujuannya melindungi panitia kurban dan warga masyarakat dari risiko tertular wabah penyakit namun tetap dapat melaksanakan ibadah kurban,” kata Nanung dalam siaran pers ke wartawan, Senin (22/6/2020).

Advertisement

Nanung menjelaskan, ada ketentuan dalam proses pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di masa pandemi Covid-19 yakni penyembelihan ternak kurban hanya dilaksanakan di wilayah yang diyakini aman menurut informasi resmi dari pemerintah. Namun sebelum memutuskan akan menyelenggarakan penyembelihan ternak kurban di masjid, pengurus takmir hendaknya mengkaji dan mempertimbangkan dengan matang situasi dan kondisi terkini dengan memperhatikan fatwa ulama, ahli kesehatan, dan instruksi pemerintah.

“Apabila diketahui di wilayah kecamatan setempat terdapat warga masyarakat yang positif menderita Covid-19, pengurus takmir masjid hendaknya tidak menyelenggarakan kegiatan penyembelihan,” ujarnya.

Apabila sudah ada ternak kurban yang terlanjur telah dititipkan kepada pengurus takmir maka dapat disalurkan ke daerah lain yang lebih membutuhkan melalui lembaga resmi seperti Badan Amal Zakat Nasional (Baznas), Inisiatif Zakat Indonesia (IZI), Rumah Zakat (RZ), dan sebagainya.

Selain itu, untuk meminimalkan risiko penularan Covid-19, proses penyembelihan sebaiknya dilaksanakan di rumah potong hewan (RPH) resmi milik pemerintah. Namun apabila tidak memungkinkan disembelih di RPH dan diputuskan ternak akan disembelih di area masjid, hendaknya pengurus panitia kurban menyiapkan tim jagal (petugas penyembelih) yang memahami syarat sah penyembelihan ternak menurut ketentuan syariat Islam, amanah dengan tugasnya, dan konsisten mengikuti protokol kesehatan standar Covid-19.

Pada saat proses penyembelihan, pengurus takmir masjid menunjuk tim khusus yang bertugas menyiapkan, mengawasi, dan memastikan seluruh panitia kurban dalam keadaan sehat. Panitia dan warga yang sedang sakit tidak diperkenankan hadir di lokasi penyembelihan. “Pengurus takmir membatasi jumlah panitia kurban dan melakukan mendisinfeksi lokasi dan peralatan yang akan digunakan,” paparnya.

Di lokasi penyembelihan, sebaiknya sudah disediakan hand sanitizer, air, sabun, masker,dan penggunaan face shield lebih disarankan. Seluruh panitia dan warga masyarakat yang terlibat diwajibkan mengikuti protokol kesehatan umum Covid-19 secara konsisten dan penuh kesadaran.

Dekan Fapet UGM, Prof Ali Agus berharap rekomendasi dari Fakultas Peternakan UGM ini membantu memperjelas tatacara penyembelihan hewan qurban di masa pandemi Covid-19, sehingga umat Islam dapat menjalankan ibadah kurban secara tenang, tertib, dan nyaman. “Harus tetap memperhatikan secara seksama dan disiplin protokol kesehatan sebagaimana yang dianjurkan oleh pemerintah,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Menteri Lingkungan Hidup Minta Semua Pemda Tuntaskan Roadmap Penanganan Sampah

News
| Sabtu, 23 November 2024, 22:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement