Dishub Sleman Bahas SOP Uji KIR

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Rabu, 24 Juni 2020 06:27 WIB
Dishub Sleman Bahas SOP Uji KIR

Petugas memeriksa kendaraan saat operasi gabungan yang digelar oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DIY dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY di Lapangan Denggung, Sleman, Kamis (11/4/2019)./Harian Jogja-Yogi Anugrah

Harianjogja.com, JOGJA - Sejak 2 April hingga kini, layanan pengujian kendaraan (KIR) di Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman belum dibuka. Layanan ini akan dibuka jika SOP protokol kesehatan di masa new normal selesai dibahas.

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman Sulton Fatoni mengagakan jika sampai saat ini layanan Uji KIR belum dibuka. Dishub saat ini masih menyiapkan SOP protokol new normal. "Kami masih menyusun protokol untuk operasi new normal. Kami masih menyiapkan perangkat untuk tatanan baru sebelum kembali beroperasi," kata Sultoni, Selasa (23/6/2020).

Dishub mengakui jika pemilik kendaraan yang akan melakukan pengujian kendaraan bermotor di Sleman cukup tertib. Mereka mengajukan uji KIR sebelum batas waktu jatuh tempo. Namun sejak 2 April lalu hingga kini layanan tersebut dihentikan untuk mencegah penularan virus Covid-19.

Apalagi, katanya, saat ini wilayah Sleman masih dalam status tanggap darurat Covid-19 sesuai SK Bupati Sleman No.43/Kep.KDH/A/2020. "Kami berharap permohonan uji KIR dapat menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku hingga waktu yang akan diinformasikan selanjutnya," kata Sultoni. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online