Advertisement
Mulai 1 Juli, Dishub Buka Layanan Uji Kir
Ilustrasi uji kir - Harian Jogja/David Kurniawan
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Dinas Perhubungan (Dishub) Gunungkidul kembali membuka layanan uji kendaraan mulai 1 Juli 2020. Layanan ini sempat dihentikan selama tiga bulan menyusul adanya pandemi Corona.
Kepala Dishub Gunungkidul, Wahyu Nugroho, mengatakan jajarannya menyiapkan rencana pembukaan layanan yang berhenti karena virus Corona. Hal ini sesuai dengan kebijakan era normal baru yang digulirkan oleh Pemerintah Pusat. “Salah satunya kami membuka kembali layanan uji kir yang sempat dihentikan selama tiga bulan,” kata Wahyu kepada wartawan, Kamis (25/6/2020).
Advertisement
Rencannya pembukaan uji kir dimulai pada Rabu (1/7). Dia memastikan untuk pelayanan tetap mengacu pada protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Sebagai contoh, petugas layanan dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) seperti menggunakan masker, sarung tangan, face shield hingga baju hazmat. “Suhu tubuh petugas juga dicek sehari dua kali. Apabila melebihi ambang batas, maka dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat dan diperbolehkan libur,” katanya.
Mantan Kepala Kesbangpol Gunungkidul ini menegaskan protokol kesehatan juga wajib dijalankan oleh pemohon uji kir. Setiap pemohon diwajibkan untuk memakai masker dan jaga jarak. Selain itu, di sekitar lokasi pelayanan juga disiapkan fasilitas cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer.
Guna mengurangi terjadinya kerumuman, Dishub menerapkan pembatasan pelayanan. Di waktu normal petugas bisa melayani pengujian hingga 60 unit kendaraan setiap hari. Di masa pandemi layanan dibatasi maksimal 25 kendaraan per hari. “Jangan sampai terjadi kerumuman. Jadi ada nomor antrean sesuai dengan kuota yang tersedia per hari,” katanya.
Untuk pemilik kendaraan yang masa kir habis saat pelayanan ditutup maka tidak dijatuhi denda. “Ada kebijakan khusus sehingga tidak ada denda untuk keterlambatan pengurusan uji kir baru,” katanya.
Salah seorang pemiliki kendaraan asal Desa Piyaman, Wonosari, Robertus Ardityo, mengaku senang dengan adanya informasi dibukanya kembali layanan uji kir. Menurut dia, uji kir mobil pikap miliknya telah habis masa berlakunya sehingga butuh pengujian. “Saya segera mengurusnya sehingga saat di jalan bisa tenang karena surat-surat yang dimiliki lengkap,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Bantul Usul MBG Ramadan Dibagikan Sore Hari
- Tas Berisi Sajam di Girisubo Gunungkidul, Polisi Lacak Jejak Pemilik
- Kraton Jogja Resmi Izinkan Lahan Sultan Ground untuk Mapolda DIY Baru
- DPRD Bantul Minta MBG Ramadan Patuh Juknis Nasional
- Isu Tunjangan Guru Madrasah Ditunda, Kemenag Bantul Tunggu Surat Resmi
Advertisement
Advertisement




