Advertisement

Promo Desember

Mulai 1 Juli, Dishub Buka Layanan Uji Kir

David Kurniawan
Kamis, 25 Juni 2020 - 22:12 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Mulai 1 Juli, Dishub Buka Layanan Uji Kir Ilustrasi uji kir - Harian Jogja/David Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Dinas Perhubungan (Dishub) Gunungkidul kembali membuka layanan uji kendaraan mulai 1 Juli 2020. Layanan ini sempat dihentikan selama tiga bulan menyusul adanya pandemi Corona.

Kepala Dishub Gunungkidul, Wahyu Nugroho, mengatakan jajarannya menyiapkan rencana pembukaan layanan yang berhenti karena virus Corona. Hal ini sesuai dengan kebijakan era normal baru yang digulirkan oleh Pemerintah Pusat. “Salah satunya kami membuka kembali layanan uji kir yang sempat dihentikan selama tiga bulan,” kata Wahyu kepada wartawan, Kamis (25/6/2020).

Advertisement

Rencannya pembukaan uji kir dimulai pada Rabu (1/7). Dia memastikan untuk pelayanan tetap mengacu pada protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Sebagai contoh, petugas layanan dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) seperti menggunakan masker, sarung tangan, face shield hingga baju hazmat. “Suhu tubuh petugas juga dicek sehari dua kali. Apabila melebihi ambang batas, maka dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat dan diperbolehkan libur,” katanya.

Mantan Kepala Kesbangpol Gunungkidul ini menegaskan protokol kesehatan juga wajib dijalankan oleh pemohon uji kir. Setiap pemohon diwajibkan untuk memakai masker dan jaga jarak. Selain itu, di sekitar lokasi pelayanan juga disiapkan fasilitas cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer.

Guna mengurangi terjadinya kerumuman, Dishub menerapkan pembatasan pelayanan. Di waktu normal petugas bisa melayani pengujian hingga 60 unit kendaraan setiap hari. Di masa pandemi layanan dibatasi maksimal 25 kendaraan per hari. “Jangan sampai terjadi kerumuman. Jadi ada nomor antrean sesuai dengan kuota yang tersedia per hari,” katanya.

Untuk pemilik kendaraan yang masa kir habis saat pelayanan ditutup maka tidak dijatuhi denda. “Ada kebijakan khusus sehingga tidak ada denda untuk keterlambatan pengurusan uji kir baru,” katanya.

Salah seorang pemiliki kendaraan asal Desa Piyaman, Wonosari, Robertus Ardityo, mengaku senang dengan adanya informasi dibukanya kembali layanan uji kir. Menurut dia, uji kir mobil pikap miliknya telah habis masa berlakunya sehingga butuh pengujian. “Saya segera mengurusnya sehingga saat di jalan bisa tenang karena surat-surat yang dimiliki lengkap,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Vanuatu Kembali Diguncang Gempa Bumi Besar, Kali Ini Magnitudo 6,1

News
| Minggu, 22 Desember 2024, 13:37 WIB

Advertisement

alt

Kedai Rukun, Kesederhanaan Justru Jadi Andalan

Wisata
| Sabtu, 21 Desember 2024, 13:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement