Advertisement
Berkas Tidak Memenuhi Syarat, Bapaslon Wajib Siapkan Dukungan Cadangan
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Bakal pasangan calon (bapaslon) dari jalur independen harus menyiapkan berkas dukungan cadangan untuk mengantisipasi adanya data yang tidak memenuhi persyaratan saat verifikasi faktual berlangsung. Jika tidak memenuhi persyaratan sebanyak 45.443 jiwa, maka bapaslon diharuskan memenuhi dua kali dari kekurangan.
Ketua KPU Gununkidul, Ahmadi Ruslan Hani, mengatakan tahapan verifikasi faktual berkas bapaslon perseorangan mulai dilaksanakan Senin (29/6/2020). Seharusnya proses verifikasi dimulai pada Rabu (24/6/2020), tetapi karena menunggu alat pelindung diri (APD) bagi petugas lapangan maka pelaksanaan mundur dari jadwal. “Penggunaan APD untuk mengurangi risiko tertular virus Corona, jadi saat verifikasi berlangsung petugas dilengkapi masker, pelindung wajah hingga hand sanitizer,” kata Hani, Senin.
Advertisement
Menurut dia, proses veerifikasi faktual ditandai dengan penyerahan berkas dukungan ke anggota PPK. Selanjutnya, berkas itu didistribusikan ke desa untuk diverifikasi dengan cara datang ke rumah. “Modelnya seperti sensus. Jika nama dalam berkas memberikan dukungan, maka dinyatakan memenuhi syarat. Namun jika tidak maka dinyatakan tidak memenuhi persyaratan,” katanya.
Dia optimistis verifikasi faktual dapat selesai tepat waktu. Guna mengantisipasi banyaknya berkas dukungan yang harus diteliti, KPU menambah 35 petugas verifikator. “Minimal di setiap desa harus menyelesaikan 20 berkas dukungan, maka proses verifikasi bisa selesai tepat waktu,” katanya.
Anggota KPU Gunungkidul, Andang Nugroho, menyatakan ada dua berkas bapaslon calon independen yang harus diverifikasi. Dua berkas ini milik bapaslon Anton Supriyadi-Suparno dan Kelick Agung Nugroho-Yayuk Kristiyawati. “Ada sekitar 91.000 berkas yang harus kami verifikasi. Kami optimistis tahapan ini selesai tepat waktu,” katanya.
Menurut dia, di dalam verifikasi pasangan calon harus melakukan antisipasi dengan mempersiapkan data pendukung cadangan. Sesuai dengan ketentuan, apabila berkas dukungan belum memenuhi persyaratan sebanyak 45.443 pendukung setelah dilakukan verifikasi faktual, maka bapaslon harus memenuhi sebanyak dua kali lipat dari kekurangan. “Jika kurang 1.000 dukungan, maka berkas perbaikan yang diserahkan minimal 2.000 dukungan,” katanya.
Jika tidak bisa memenuhi ketentuan ini maka bapaslon tidak bisa mendaftar sebagai bakal calon bupati yang dilaksanakan awal September mendatang. “Saat perbaikan berkas nantinya akan diverifikasi lagi. Jika memenuhi minimal 45.433 pendukung, maka bisa maju ke tahapan berikutnya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Warga Kulonprogo Ajukan Gugatan Disebut Nonpribumi Saat Balik Nama Sertifikat, Sidang Ditunda Lagi
- Biro PIWPP Setda DIY Gencarkan Kampanye Tolak Korupsi
- Anggota DPR RI Sebut Perlu Ada Honor untuk Pengambil Sampah Rumah Tangga di Jogja
- BPBD DIY Mewaspadai Lonjakan Pembuangan Sampah ke Sungai Imbas TPA Piyungan Ditutup
- Warga Terluka Saat Berdesak-desakan Buang Sampah di Depo Purawisata Jogja
Advertisement
Advertisement