KPK Usut Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp3,3 Miliar
KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dana kebencanaan BNPB. Penyidik menyita uang Rp3,3 miliar dan aset lainnya.
Foto ilustrasi. /Reuters
Harianjogja.com, JOGJA-Kasus Covid-19 di Sleman pada Jumat (3/7/2020) telah mencapai sebanyak 128 kasus secara akumulatif. Jumlah itu naik dibanding sehari sebelumnya Kamis (2/7/2020), di mana secara akumulatif, kasus Covid-19 di Sleman masih tercatat di angka 125.
Merujuk laman resmi penanganan Covid-19 Pemda DIY https://corona.jogjaprov.go.id/, pada Jumat kasus positif Covid-19 bertambah tiga pasien baru.
Yakni pasien Kasus 323 laki-laki 31 tahun, pasien Kasus 325, perempuan 61 tahun dan pasien Kasus 326 perempuan 34 tahun. Ketiganya berasal dari Kecamatan Ngaglik, Moyudan dan Gamping.
Juru Bicara Pemerintah Daerah (Pemda) DIY untuk Penanganan Covid-19, Berty Murtiningsih, menjelaskan Kasus 323 riwayatnya masih dalam penelusuran, Kasus 325 memiliki riwayat perjalanan dari Sidoarjo dan Kasus 326 riwayat perjalanan dari Tangerang. “Kontak kasus positif pada Kasus 323 belum ada info apakah di DIY atau luar daerah,” ujarnya, Jumat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dana kebencanaan BNPB. Penyidik menyita uang Rp3,3 miliar dan aset lainnya.
Persita mengalahkan Persija 3-2 lewat gol Aleksa Andrejić pada menit 90+5. Kekalahan ini memutus empat kemenangan beruntun Macan Kemayoran.
Cari aplikasi streaming bola resmi? Simak 7 pilihan untuk menonton pertandingan, mengikuti skor, dan menikmati cuplikan sepak bola di HP.
Radithya Bayu Wardhana mengalahkan Fardhan Rainanda Joe dalam final Kejuaraan Dunia Junior BWF 2026 di Kairo, Mesir.
OpenAI memperluas GPT-6 ke pengguna ChatGPT gratis dan berbayar. Simak fitur Intelligent UI, kecepatan respons, keamanan, dan jadwal rilisnya.
Salah transfer uang ke rekening orang lain? Simak cara melapor ke bank, melacak dana, dan memahami ancaman pidana bagi penerima.