Advertisement
Pasien Baru Covid-19 di Gunungkidul Berasal dari Klaster Tenaga Kesehatan
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Kasus Covid-19 di Gunungkidul belum mereda.
Jumlah pasien postif Covid-19 di Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, bertambah dua sehingga total menjadi 60 orang.
Advertisement
"Pada Rabu (8/7/2020) ada tambahan dua kasus pasien COVID-19 dari klaster tenaga kesehatan. Untuk hari ini, tidak ada penambahan," kata Kepala Dinas Kesehatan Gunung Kidul Dewi Irawaty di Gunungkidul, Kamis (9/7/2020).
Ia mengatakan kasus baru tersebut terkait dengan tenaga kesehatan (nakes) asal Kecamatan Playen, yang sebelumnya juga dinyatakan positif Covid-19. Dua pasien tersebut, yakni laki-laki berumur 57 tahun dan 15 tahun, yang keduanya berasal dari Playen.
Nakes yang positif COVID-19 di Gunungkidul bekerja di salah satu fasilitas kesehatan di Playen. Yang bersangkutan dinyatakan positif pada 3 Juli lalu. Meskipun demikian, ia menduga penularannya tidak terjadi di fasilitas kesehatan di mana yang bersangkutan bekerja.
"Keduanya masih satu keluarga dengan tenaga kesehatan tersebut. Nakes yang dinyatakan positif COVID-19 ini merupakan perempuan berumur 44 tahun," katanya.
Lebih lanjut, Dewi mengatakan secara komulatif, terdapat 60 kasus positif COVID-19 di Gunung Kidul sejak kasus pertama tercatat. Ada 50 pasien sembuh dan satu pasien dilaporkan meninggal dunia.
Saat ini, terdapat 18 spesimen swab baru diambil pada Kamis (9/7/2020) ini, sehingga total sudah 891 spesimen yang diambil. Selain itu, sebanyak 793 spesimen dinyatakan negatif, dengan penambahan sebanyak 13 spesimen hari ini. Sementara 60 spesimen lainnya masih dalam proses di laboratorium.
"Sampai hari ini, masih ada sembilan pasien yang dirawat di rumah sakit, termasuk dengan penambahan dua kasus baru," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kejagung Pantau Anjloknya IHSG, Dugaan Gorengan Saham Disorot
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo-Jogja Jumat 30 Januari, Permudah Mobilitas Warga
- Disdikpora Kulonprogo Beri Tali Asih Siswa SD Bawa Adik ke Sekolah
- Investasi Kulonprogo 2025 Tembus Rp566 Miliar, PSN YIA Jadi Pengungkit
- Sultan HB X Dorong Creative Financing Atasi Tekanan Fiskal DIY
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 30 Januari 2026
Advertisement
Advertisement



