Advertisement

Usai di-PHK, Pemuda Ini Bobol Toko Mantan Majikan

Lajeng Padmaratri
Sabtu, 11 Juli 2020 - 13:37 WIB
Sunartono
Usai di-PHK, Pemuda Ini Bobol Toko Mantan Majikan Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, DEPOK--Aparat Polsek Depok Barat, Sleman meringkus pelaku pencurian uang di sebuah toko besi yang ada di Jalan Seturan, Caturtunggal, Depok, Sleman. Tak diduga, pelaku pencurian itu merupakan mantan karyawan di toko itu.

Kapolsek Depok Barat, Kompol Rachmadiwanto menuturkan peristiwa itu dilakukan pelaku yang bernama Beni Wibowo, 26, warga Pakem, Sleman pada 1 Juli 2020 lalu. Motif tindakan pelaku karena dendam pada mantan majikannya setelah dirinya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Advertisement

BACA JUGA : Bermodal Obeng, Kawanan Pencuri Ini Hanya Butuh Waktu 1

“Pelaku mencuri di tempat kerjanya dulu. Dia dendam dan jengkel terhadap majikannya yang telah memecatnya,” kata Kompol Rachmadiwanto pada Jumat (10/7/2020).

Dikatakannya, menurut pengakuan pelaku, ia terpaksa mencuri karena tidak memiliki pekerjaan lagi setelah dipecat pada bulan Juni 2020. Pelaku juga merasa tidak mendapatkan uang lembur dari majikan selama bekerja.

Diliputi rasa dendam pada majikannya, Beni kemudian berniat melakukan tindakan pencurian. Aksinya itu dilakukan pada malam hari sekitar pukul 20.00 WIB.

"Pelaku masuk toko dengan kunci yang dia punya, jadi bisa masuk tanpa merusak pintu," jelas Rachmadiwanto.

BACA JUGA : Ada 3 Kasus Pencurian dalam Sebulan di Pandak, Warga 

Tak ingin ketahuan kamera pengawas yang ada di toko tersebut, Beni sudah mengantisipasinya dengan menggunakan helm sebelum beraksi. Ia lantas menuju tempat penyimpanan uang dan mengambil isinya senilai Rp3 juta serta sebuah ponsel milik majikannya yang ada di laci meja toko. Seusai beraksi, ia langsung meninggalkan lokasi.

Pagi harinya, pemilik toko yang bernama Nabiroh mendapati tokonya sudah diobrak-abrik. Setelah mengecek CCTV, ia menduga aksi itu dilakukan Beni, mantan karyawannya yang diberhentikannya bulan lalu.

"Dari CCTV itu sangat jelas kalau pelaku adalah Beni, karena Beni memiliki badan yang cukup berisi dan korban dapat mengenalinya. Menurut korban, ia terpaksa memberhentikan Beni dari tempat kerjanya lantaran adanya pengurangan tenaga kerja saat pandemi Covid-19," jelas Rachmadiwanto.

Nabiroh lantas melaporkan aksi pencurian yang menimpa dirinya ke Polsek Depok Barat. Mendapat laporan tersebut, jajaran kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap Beni. Namun, saat petugas mendatangi rumah Beni, dia tidak di tempat.

Petugas terus melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Beni berhasil diringkus pada Selasa (7/7/2020) sekitar pukul 14.15 WIB di kediaman kawannya. Rupanya, setelah mencuri, pelaku tidak pulang ke rumahnya selama beberapa hari.

Panit Reskrim Polsek Depok Barat, Iptu Mateus Wiwid menambahkan uang hasil pencurian Beni gunakan untuk foya-foya. Setelah mencuri, Beni mengajak teman-temanya menginap di lokalisasi Pasar Kembang. Atas perbuatannya, Beni dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement