Advertisement

Begini Aturan Lengkap Perayaan Iduladha Sesuai Surat Edaran Pemkot Jogja

Catur Dwi Janati
Rabu, 15 Juli 2020 - 18:37 WIB
Bhekti Suryani
Begini Aturan Lengkap Perayaan Iduladha Sesuai Surat Edaran Pemkot Jogja Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Surat Edaran Panduan Penyelenggaraan Ibadah Iduladha 1441 H dalam Situasi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Jogja resmi dikeluarkan. Berbagai aturan menyangkut pelaksanaan ibadah Iduladha tertuang dalam edaran tersebut.

Hampir serupa dengan pelaksanaan tata laksana salat Idulfitri, pelaksanaan salat Iduladha masih tetap dianjurkan untuk dilakukan di rumah. "Tentu kami tidak ingin rangkaian ibadah Iduladha tahun ini, mulai dari takbir, Salat Id, penyembelihan, penjualan hewan kurban hingga pembagian daging [kurban] menjadi klaster [Covid-19] baru," jelas Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti pads Selasa (14/7/2020).

Advertisement

Warga sebenarnya bisa melakukan Salat Id di masjid atau musala, dengan catatan yang telah diatur pada surat edaran wajib mendapat surat keterangan aman Covid-19 dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Itu pun, pelaksanaannya diutamakan untuk warga di sekitar masjid saja.

Dalam edaran juga disebutkan bahwa pelaksanaan takbiran keliling juga diimbau untuk dilakukan di rumah masing-masing. Takbiran hanya boleh dilakukan di masjid atau musala yang mengantongi surat keterangan aman Covid-19 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Memang seyogyanya takbiran dilakukan di rumah saja mengingat kondisi penyebaran Covid-19 yang masih ada," terang Haryadi.

Sementara itu Haryadi meminta Camat dan Lurah untuk mendata lokasi penjualan dan penyembelihan hewan kurban. Tidak hanya itu Haryadi juga meminta Camat dan Lurah untuk aktif meninjau lokasi penjualan dan penyembelihan. Berdasarkan data sementara, penjual hewan kurban sudah mulai berdagang di enam lokasi yang tersebar di Kecamatan Umbulharjo dan Mantrijeron. "Hewan kurban hampir dipastikan berasa dari luar kota Yogyakarta, sehingga harus tetap diwaspadai dalam SE ini, penjualan hewan kurban wajib mengajukan izin melalui Camat setempat," papar Haryadi.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Jogja, Sugeng Darmanto pedagang hewan kurban harus mengajukan izin yang diajukan ke Pemkot Jogja melalui Camat. Sugeng menjelaskan dalam surat permohonan itu pedagang wajib memberikan informasi luasan tempat berdagang beserta jumlah hewan yang dijual.

Dari situ kapasitas ideal penjualan akan ditentukan. Untuk satu ekor domba dibutuhkan luas tempat berdagang minimal dua meter. Sementara untuk lembu luasnya minimal tiga meter per ekor. Waktu penjualan pun diatur dalam edaran. Mulai 10 Juli 2020 s.d. 30 Juli 2020 pedagang hanya diizinkan berjualan pukul 08.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Sementara mulai 31 Juli 2020 s.d. 2 Agustus pedagang diperbolehkan berdagang 24 jam. Terakhir di hari terakhir, 3 Agustus 2020 pedagang diizinkan berdagang mulai pukul 00.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Sugeng mengatakan dalam surat permohonan penyembelihan tersebut, panitia wajib menyertakan bentuk layout lokasi penyembelihan. Dalam layout tersebut akan tertera di mana letak penyembelihan, tempat pengirisan, hingga tempat pembungkusan.

Sehingga menurut Sugeng dari layout tersebut dapat diketahui, jumlah ideal orang dalam lokasi penyembelihan, pemotongan dan packaging. Dalam edaran tersebut diatur bahwa panitia penyembelihan kurban wajib mengirim surat laporan pengadaan penyembelihan paling lambat lima hati sebelum hari raya Iduladha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

RUU Daerah Khusus Jakarta Sah Dibawa ke Sidang Paripurna

News
| Selasa, 19 Maret 2024, 09:37 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement