Bukannya Memperkuat, Sejumlah Kebijakan Pemerintah Pusat Justru Dinilai Melemahkan Desa
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
Ilustrasi/Pixabay
Harianjogja.com, BANTUL--Pasar Bantengan di Wonocatur, Banguntapan Bantul ditutup sementara karena salah satu pedagangnya terinfeksi Covid-19.
Penutupan itu dibenarkan pemerintah kecamatan. Selain itu beredar pula surat edaran dari Pemdes Banguntapan untuk pedagang Pasar Bantengan ihwal penutupan pasar.
Penutupan akan dilakukan selama tiga hari sejak Kamis (16/7/2020) hingga Sabtu (18/7/2020). Penutupan dilakukan agar aparat bisa melakukan penyemprotan disinfektan di pasar tersebut.
Surat edaran itu juga menyebar ke kalangan pelanggan Pasar Bantengan, salah satunya Emilia. "Saya juga dikirimi surat edaran oleh pedagang di pasar langganan saya, jadi saya hari ini enggak jadi ke pasar karena sudah tahu bakal tutup," kata Emilia, Kamis (16/7/2020).
BACA JUGA: Gempa Vulkanik 2 Hari Beruntun di Merapi, BNPB Ingatkan Potensi Erupsi
Menurut Emilia pedagang pasar yang positif Covid-19 itu diduga penjual tempe. Yakni seorang perempuan. "Informasinya bakul tempe," kata dia.
Adapun menurut informasi pedagang yang positif Covid-19 itu yakni seorang perempuan usia 45 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
Polisi menembak kaki pelaku pemerkosaan dan penyekapan wanita asal Kalimantan Utara di Makassar saat mencoba melawan ketika ditangkap.
PSIM Jogja menang 2-1 atas Madura United di laga kandang terakhir. Van Gastel memuji permainan dominan timnya di babak pertama.
Bali United menang telak 4-1 atas Bhayangkara Presisi Lampung FC pada pekan ke-33 Super League 2025/2026 di Stadion Dipta.
Manchester United memastikan finis posisi ketiga Liga Inggris 2025/26 setelah menang dramatis 3-2 atas Nottingham Forest di Old Trafford.
Polresta Sleman menegaskan kasus viral Shinta Komala terdiri atas dua perkara berbeda, yakni dugaan penggelapan dan aduan etik polisi.