Advertisement

Dirumahkan, Warga Sorong Curi Gawai Teman Indekos di Kalasan

Lajeng Padmaratri
Kamis, 16 Juli 2020 - 13:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Dirumahkan, Warga Sorong Curi Gawai Teman Indekos di Kalasan Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN - Pandemi Covid-19 membuat seorang warga asal Kota Sorong, Papua Barat dengan inisial YA, 22, dirumahkan dari pekerjaannya di sebuah hotel di DIY. Terhimpit kebutuhan ekonomi karena tak lagi memiliki penghasilan, ia justru mencuri gawai milik kawan satu indekosnya.

Kapolsek Kalasan, AKBP Iman Santoso menerangkan YA menggasak barang milik korban, Aditya Rizki Harjono, 24, kawan satu indekosnya pada Kamis (9/7/2020) lalu. Total kerugian dari aksi ini diperkirakan sekitar Rp50 juta.

Advertisement

"Korban dan pelaku saling kenal. Sehingga pelaku sudah mempelajari situasi di tempat korban. Pencurian dilakukan saat korban tidur,” kata Iman pada Kamis (16/7/2020).

Iman menuturkan peristiwa bermula saat Aditya sedang tidur di kamarnya pada Kamis pagi. Saat itulah YA yang diketahui tinggal di indekos yang sama langsung masuk ke kamar korban secara diam-diam.

Ia menggasak tiga buah ponsel, dua buah laptop, dua buah Ipad, satu buah vape, dan tiga buah liquid vapor. Seusai menjalankan aksinya, pelaku langsung pergi menggunakan jasa ojek online dan meninggalkan indekos.

Usai bangun dari tidurnya, Aditya kaget karena tidak menemukan ponselnya. Ia juga mengecek keberadaan barang berharganya yang lain dan mendapati semuanya sudah hilang.

“Sambil mencari barang-barangnya, korban juga tidak melihat keberadaan pelaku. Ia merasa ada yang mengganjal, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalasan,” terang Iman.

Mendapat laporan tersebut, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Identifikasi pelaku pencurian mengarah pada YA. Akhirnya, petugas memperoleh petunjuk dan berhasil membekuk pelaku di salah satu hotel di Jogja pada Senin (13/7/2020) pukul 03.30 WIB.

"Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa YA nekat melakukan pencurian karena terdesak ekonomi dengan adanya pandemi Covid-19. YA tidak memiliki pekerjaan karena dirumahkan," imbuh Iman.

Beruntungnya, sejumlah gawai hasil curian YA belum sempat dijual. Atas perbuatannya, YA dikenakan pasal 362 KUHP pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas

News
| Rabu, 24 April 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement