Kroasia Tekuk Ceko 2-1, Gol Pasalic Jadi Penentu
Kroasia mengalahkan Republik Ceko 2-1 di UEFA Nations League. Gol Mario Pasalic dan keputusan VAR menjadi penentu hasil laga.
Surat Keputusan Tanwir Muhammadiyah yang diterbitkan Minggu (19/7/2020). /Ist.
Harianjogja.com, JOGJA—Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menerbitkan surat keputusan Tanwir Muhammadiyah 2020 yang menyatakan penundaan Muktamar Muhammadiyah ke-48 dan Muktamar Asiyiyah ke-48. Muktamar akan digelar pada 2022 mendatang.
Tanwir Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah dengan tema Hadapi Covid-19 dan Dampaknya: Beri Solusi Untuk Negeri diselenggarakan pada Minggu (19/7/2020) melalui zoom telekonferensi video. Surat yang ditandatangani Ketua PP Muhammadiyah Haedar Nashir itu menyatakan tujuh poin penting.
BACA JUGA : Muktamar Ke-48 Muhammadiyah Ditunda, Haedar Nashir
Antara lain mengesahkan penundaan Muktamar Muhammadiyah Ke-48 dan Muktamar ‘Aisyiyah ke-48 di Surakarta. Muktamar Muhammadiyah Ke-48 dan Muktamar ‘Aisyiyah ke-48 di Surakarta dilaksanakan sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah pada tahun 2022 setelah pelaksanaan ibadah haji.
“Apabila pada tahun 2021 keadaan benar-benar aman dari segi kesehatan dan berbagai aspeknlainnya maka dapat dibuka kemungkinan pelaksanaan Muktamar tahun 2021 dengan mempertimbangkan maslahat-mudharat, dan kemudahan pelaksanaannya,” demikian isi surat Keputusan Tanwir Muhammadiyah 2020 yang ditandatangani Haedar Nashir Minggu (19/7/2020).
Segala konsekuensi dari penundaan pelaksanaan Muktamar yang berkaitan dengan regulasi organisasi tetap sah adanya, termasuk di dalamnya perpanjangan masa jabatan pimpinan dari pusat sampai aanting.
Sesuai dengan kewenangannya Pimpinan Pusat Muhammadiyah menindaklanjuti hasil-hasil Tanwir terkait dengan perubahan waktu pelaksanaan Muktamar dan pelaksanaan Permusyawaratan di bawah Muktamar serta hal-hal lain yang terkait dengan pelaksanaan Muktamar Muhammadiyah ke 48 dan Muktamar ‘Aisyiyah ke-48.
BACA JUGA : PBNU Tawarkan ke Pengurus Wilayah yang Ingin Jadi Tuan
“ Musyawarah Wilayah sampai dengan Musyawarah Ranting Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah dengan sendirinya mundur/ditunda yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah/Pimpinan Pusat’Aisyiyah,” lanjutnya.
Poin terakhir keputusan adalah mengamanatkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk menanfidzkan dan memimpinkan pelaksanaan Keputusan Tanwir Muhammadiyah ke-48 dan Muktamar ‘Aisyiyah ke-48 tahun 2020 tersebut dengan seksama dan sebagaimana mestinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kroasia mengalahkan Republik Ceko 2-1 di UEFA Nations League. Gol Mario Pasalic dan keputusan VAR menjadi penentu hasil laga.
Jadwal KSPN Jogja ke Gunungkidul Rabu 30 September 2026 tersedia untuk rute Obelix Sea View dan Pantai Drini. Cek tarif dan jamnya.
Erick Thohir meminta Timnas Indonesia tak meremehkan Bangladesh pada laga terakhir Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di SUGBK.
Mediasi tambang CV BKS dan warga Padukuhan Karang Kulon Progo menghasilkan titik temu. Pemda DIY menjelaskan legalitas perizinan.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo hari ini 30 September 2026, lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 30 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan, kedatangan tiap stasiun dan tarif Rp8.000.