Advertisement
Tanwir Muhammadiyah Putuskan Muktamar Dihelat 2022

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menerbitkan surat keputusan Tanwir Muhammadiyah 2020 yang menyatakan penundaan Muktamar Muhammadiyah ke-48 dan Muktamar Asiyiyah ke-48. Muktamar akan digelar pada 2022 mendatang.
Tanwir Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah dengan tema Hadapi Covid-19 dan Dampaknya: Beri Solusi Untuk Negeri diselenggarakan pada Minggu (19/7/2020) melalui zoom telekonferensi video. Surat yang ditandatangani Ketua PP Muhammadiyah Haedar Nashir itu menyatakan tujuh poin penting.
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
BACA JUGA : Muktamar Ke-48 Muhammadiyah Ditunda, Haedar Nashir
Antara lain mengesahkan penundaan Muktamar Muhammadiyah Ke-48 dan Muktamar ‘Aisyiyah ke-48 di Surakarta. Muktamar Muhammadiyah Ke-48 dan Muktamar ‘Aisyiyah ke-48 di Surakarta dilaksanakan sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah pada tahun 2022 setelah pelaksanaan ibadah haji.
“Apabila pada tahun 2021 keadaan benar-benar aman dari segi kesehatan dan berbagai aspeknlainnya maka dapat dibuka kemungkinan pelaksanaan Muktamar tahun 2021 dengan mempertimbangkan maslahat-mudharat, dan kemudahan pelaksanaannya,” demikian isi surat Keputusan Tanwir Muhammadiyah 2020 yang ditandatangani Haedar Nashir Minggu (19/7/2020).
Segala konsekuensi dari penundaan pelaksanaan Muktamar yang berkaitan dengan regulasi organisasi tetap sah adanya, termasuk di dalamnya perpanjangan masa jabatan pimpinan dari pusat sampai aanting.
Sesuai dengan kewenangannya Pimpinan Pusat Muhammadiyah menindaklanjuti hasil-hasil Tanwir terkait dengan perubahan waktu pelaksanaan Muktamar dan pelaksanaan Permusyawaratan di bawah Muktamar serta hal-hal lain yang terkait dengan pelaksanaan Muktamar Muhammadiyah ke 48 dan Muktamar ‘Aisyiyah ke-48.
BACA JUGA : PBNU Tawarkan ke Pengurus Wilayah yang Ingin Jadi Tuan
“ Musyawarah Wilayah sampai dengan Musyawarah Ranting Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah dengan sendirinya mundur/ditunda yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah/Pimpinan Pusat’Aisyiyah,” lanjutnya.
Poin terakhir keputusan adalah mengamanatkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk menanfidzkan dan memimpinkan pelaksanaan Keputusan Tanwir Muhammadiyah ke-48 dan Muktamar ‘Aisyiyah ke-48 tahun 2020 tersebut dengan seksama dan sebagaimana mestinya.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Angin Kencang di Wilayah Bantul, 5 Kapanewon Terdampak
- Pemkab Gunungkidul Pastikan ADD untuk Kalurahan Tidak Dipangkas
- GKR Hemas Ajak Perempuan Muslim Mengamalkan Pancasila
- Waspada Cuaca Ekstrem Empat Hari ke Depan, Hujan Tidak Lama tapi Anginnya Merusak
- Tak Bayar Uang Pengganti, Mantan Lurah Getas Gunungkidul Bisa Dihukum Lebih Lama
Advertisement
Advertisement