Advertisement

Daya Beli Lesu, Hewan Kurban untuk Iduladha Tahun Ini Diyakini Berkurang

Newswire
Jum'at, 24 Juli 2020 - 18:37 WIB
Bhekti Suryani
Daya Beli Lesu, Hewan Kurban untuk Iduladha Tahun Ini Diyakini Berkurang Ilustrasi penjualan hewan kurban. - Bisnis/Arief Hermawan P

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Pembelian hewan kurban pada perayaan Iduladha tahun ini dikabarkan lesu.

Peringatan Iduladha 1441 H pada 31 Juli 2020 mendatang tampaknya akan jauh berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya. Daya beli masyarakat di DIY yang rendah akibat pandemi COVID-19 diperkirakan akan menurunkan angka penyembelihan hewan kurban hingga 20-30 persen.

Advertisement

Inflasi kumulatif di DIY pada periode Juni 2020 ini sebesar 0,79 persen, sehingga menggerus daya beli masyarakat. Angka ini lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada Juni 2019, sebesar 1,74 persen.

"Kalau tahun lalu penyembelihan hewan kurban di DIY sekitar 78 ribu ekor, maka Iduladha kali ini diperkirakan turun sekitar 20-30 persen di pasar-pasar hewan," ungkap Asek III Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY Tri Saktiyana di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (24/7/2020) siang.

Padahal, ketersediaan hewan kurban tahun ini di DIY masih mencukupi, yakni mencapai 208 ribu ekor, baik untuk sapi maupun kambing. Dari pengalaman 2019, pembelian hewan kurban sekitar sepertiga dari stok yang ada.

Harga ternak hewan kurban pun juga relatif terjaga dan tidak mengalami fluktuasi yang tajam. Harga jual ternak sapi Rp44.000-48.000 per kg berat hidup.

Melejit Lagi! Corona di DIY Bertambah 23 Hari Ini

"Harganya relatif stabil, tetapi memang akan turun pembeliannya," tandasnya.

Meski jumlah hewan kurban turun, Pemda tetap melakukan pengawasan yang ketat dalam proses penyembelihannya. Sebanyak 826 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari dinas terkait dan tenaga kesehatan hewan diturunkan untuk memantau penyembelihan, baik di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) maupun di tempat-tempat lain agar sesuai protokol kesehatan di masa pandemi.

Tri menambahkan, Pemda akan membatasi jumlah tenaga penyembelih hewan kurban di empat RPH di DIY sesuai kebijakan pemerintah. Karenanya, masyarakat yang ingin melakukan penyembelihan mandiri harus mengajukan izin dan mendapatkan rekomendasi dari pemerintah kabupaten/kota.

Hewan kurban yang disembelih pun harus memenuhi syarat kesehatan. Panitia kurban harus memastikan, ternak-ternak mereka punya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari puskeswan.


"Masyarakat bisa menyembelih hewan kurban di tempatnya masing-masing, tetapi dengan syarat pengajuan izin untuk rencana penyembelihan, termasuk susunan panitia kurban kepada OPD," jelasnya.

Sementara, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia DIY Miyono mengungkapkan, penurunan konsumsi hewan kurban pada Iduladha nanti wajar terjadi. Sebab, inflasi di DIY pada Juni 2020 ini mencapai 0,08 persen.

Untuk itu, Miyono mendorong daya beli dan konsumsi masyarakat di DIY. Dengan demikian, tingkat konsumsi pun bisa naik di triwulan ketiga nanti.

"Inflasi ini masih terkendali meski daya beli masyarakat saat ini sangat merosot," ungkapnya.

Kepala Biro Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menambahkan, untuk memastikan kesehatan hewan kurban, selain SKKH, Pemda juga menambah pos lalulintas ternak. Namun, tidak ada pembatasan hewan kurban dari luar kota DIY dengan catatan membawa SKKH.

"Hewan ternak dari luar daerah memang tidak dibatasi. Namun, harus ada SKKH dan sudah diperiksa di puskeswan," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement