Advertisement

Harian Jogja

Pemuda Asal Pakem Kembali Dijebloskan Penjara Ketiga Kalinya

Newswire
Selasa, 28 Juli 2020 - 13:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Pemuda Asal Pakem Kembali Dijebloskan Penjara Ketiga Kalinya llustrasi penjara. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN - Pemuda asal Pakem, Sleman, DS, 19, harus kembali masuk jeruji besi untuk ketiga kalinya karena ulah buruknmya. Jika dua kasus sebelumnya ia terlibat kasus penjambretan dan penggelapan, untuk ketiga kalinya ini tersandung kasus yang sama yaitu penggelapan. 

Ia harus kembali berurusan dengan polisi karena membawa kabur sepeda motor jenis trail milik temannya. Ia pun harus kembali ditahan meski belum genap sebulan menghirup udara bebas.

Advertisement

BACA JUGA:  TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023

“Dia baru 29 Juni lalu bebas Lapas Cebongan. Dia ingin memiliki motor, dan sudah direncanakan ketika dia keluar,” kata Kapolsek Sleman AKP Irwiantoro, Selasa (28/7/2020).

Aksi penggelapan ini dilakukan pelaku pada Minggu (19/7/2020) lalu. Saat itu pelaku berkenalan dengan korban Ferdian di sebuah warung angkringan. Lantaran kerap bertemu, keduanya menjadi akrab meskipun baru kenal 10 hari.

Hingga akhirnya pada Minggu (19/7/2020), pelaku bertemu di warung angkringan tempat nongkrong di Trimulyo, Sleman. Beralasan untuk mengambil uang, pelaku meminjam motor trail milik korban dengan Nopol AB 6181 BX. Namun ditunggu hingga malam korban tidak datang. Ketika dihubungi melalui handphonenya, tidak aktif dan kasus ini dilaporkan ke polisi.

“Dari laporan korban, kami lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” katanya.

Kanit Reskrim Polsek Pakem Iptu Eko Haryanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui menggelapkan motor korban. Dia ingin memilikinya tetapi tidak punya uang untuk membeli. Motor ini disembunyikan di hutan bambu dekat Sungai Progo.

“Selama tiga hari motor itu disembunyikan. Saat kami datang, masih di rumpun bambu,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 372 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.

Berita ini sudah tayang di INews.id dengan judul "Pura-Pura Mau Ambil Uang, Residivis di Sleman Bawa Kabur Motor Trail Teman".

BACA JUGA:  Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : INews.id

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja
Baca Koran harianjogja.com

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Apkasi Gelar Anugerah Jurnalistik 2023

News
| Jum'at, 31 Maret 2023, 01:07 WIB

Advertisement

alt

Deretan Warung Sate di Seputaran Imogiri, Serbu Saat Buka Puasa!

Wisata
| Kamis, 30 Maret 2023, 12:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement