Korupsi MBG: Motor Listrik Direncanakan 21.000 Unit, Terealisasi 2.117 Unit
Kejagung mengungkap dugaan peran Budi Utomo dalam pengadaan motor listrik MBG. Dari rencana 21.000 unit, hanya 2.117 unit terealisasi.
llustrasi penjara./Harian Jogja
Harianjogja.com, SLEMAN - Pemuda asal Pakem, Sleman, DS, 19, harus kembali masuk jeruji besi untuk ketiga kalinya karena ulah buruknmya. Jika dua kasus sebelumnya ia terlibat kasus penjambretan dan penggelapan, untuk ketiga kalinya ini tersandung kasus yang sama yaitu penggelapan.
Ia harus kembali berurusan dengan polisi karena membawa kabur sepeda motor jenis trail milik temannya. Ia pun harus kembali ditahan meski belum genap sebulan menghirup udara bebas.
“Dia baru 29 Juni lalu bebas Lapas Cebongan. Dia ingin memiliki motor, dan sudah direncanakan ketika dia keluar,” kata Kapolsek Sleman AKP Irwiantoro, Selasa (28/7/2020).
Aksi penggelapan ini dilakukan pelaku pada Minggu (19/7/2020) lalu. Saat itu pelaku berkenalan dengan korban Ferdian di sebuah warung angkringan. Lantaran kerap bertemu, keduanya menjadi akrab meskipun baru kenal 10 hari.
Hingga akhirnya pada Minggu (19/7/2020), pelaku bertemu di warung angkringan tempat nongkrong di Trimulyo, Sleman. Beralasan untuk mengambil uang, pelaku meminjam motor trail milik korban dengan Nopol AB 6181 BX. Namun ditunggu hingga malam korban tidak datang. Ketika dihubungi melalui handphonenya, tidak aktif dan kasus ini dilaporkan ke polisi.
“Dari laporan korban, kami lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” katanya.
Kanit Reskrim Polsek Pakem Iptu Eko Haryanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui menggelapkan motor korban. Dia ingin memilikinya tetapi tidak punya uang untuk membeli. Motor ini disembunyikan di hutan bambu dekat Sungai Progo.
“Selama tiga hari motor itu disembunyikan. Saat kami datang, masih di rumpun bambu,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 372 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
Berita ini sudah tayang di INews.id dengan judul "Pura-Pura Mau Ambil Uang, Residivis di Sleman Bawa Kabur Motor Trail Teman".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : INews.id
Kejagung mengungkap dugaan peran Budi Utomo dalam pengadaan motor listrik MBG. Dari rencana 21.000 unit, hanya 2.117 unit terealisasi.
Jadwal KRL Solo-Jogja dari Palur pada Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia mulai pukul 05.00 WIB. Simak jadwal lengkap tiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarifnya Rp8.000.
Indonesia masih berpeluang menambah emas Asian Games 2026 lewat sepak takraw dan padel setelah mengoleksi 35 medali.
KBRI Bangkok mengimbau WNI di Thailand memantau cuaca dan kondisi jalan untuk mengantisipasi banjir hingga 7 Oktober 2026.
Hashim mundur dari WIFI. Pengamat menilai Internet Rakyat dan pemanfaatan spektrum 1,4 GHz tetap berjalan sesuai komitmen perusahaan.