Kasus OTT Imigrasi Terbongkar, Berawal dari Skandal RPTKA
KPK mengungkap kasus pemerasan di Imigrasi berawal dari penyelidikan RPTKA 2025. Silmy Karim dan sejumlah pejabat jadi tersangka.
llustrasi penjara./Harian Jogja
Harianjogja.com, SLEMAN - Pemuda asal Pakem, Sleman, DS, 19, harus kembali masuk jeruji besi untuk ketiga kalinya karena ulah buruknmya. Jika dua kasus sebelumnya ia terlibat kasus penjambretan dan penggelapan, untuk ketiga kalinya ini tersandung kasus yang sama yaitu penggelapan.
Ia harus kembali berurusan dengan polisi karena membawa kabur sepeda motor jenis trail milik temannya. Ia pun harus kembali ditahan meski belum genap sebulan menghirup udara bebas.
“Dia baru 29 Juni lalu bebas Lapas Cebongan. Dia ingin memiliki motor, dan sudah direncanakan ketika dia keluar,” kata Kapolsek Sleman AKP Irwiantoro, Selasa (28/7/2020).
Aksi penggelapan ini dilakukan pelaku pada Minggu (19/7/2020) lalu. Saat itu pelaku berkenalan dengan korban Ferdian di sebuah warung angkringan. Lantaran kerap bertemu, keduanya menjadi akrab meskipun baru kenal 10 hari.
Hingga akhirnya pada Minggu (19/7/2020), pelaku bertemu di warung angkringan tempat nongkrong di Trimulyo, Sleman. Beralasan untuk mengambil uang, pelaku meminjam motor trail milik korban dengan Nopol AB 6181 BX. Namun ditunggu hingga malam korban tidak datang. Ketika dihubungi melalui handphonenya, tidak aktif dan kasus ini dilaporkan ke polisi.
“Dari laporan korban, kami lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” katanya.
Kanit Reskrim Polsek Pakem Iptu Eko Haryanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui menggelapkan motor korban. Dia ingin memilikinya tetapi tidak punya uang untuk membeli. Motor ini disembunyikan di hutan bambu dekat Sungai Progo.
“Selama tiga hari motor itu disembunyikan. Saat kami datang, masih di rumpun bambu,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 372 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
Berita ini sudah tayang di INews.id dengan judul "Pura-Pura Mau Ambil Uang, Residivis di Sleman Bawa Kabur Motor Trail Teman".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : INews.id
KPK mengungkap kasus pemerasan di Imigrasi berawal dari penyelidikan RPTKA 2025. Silmy Karim dan sejumlah pejabat jadi tersangka.
Juara TKA Bantul Yusuf Elbaradei membuktikan prestasi bisa diraih lewat fokus belajar dan dukungan ayah tunggal yang setia mendampingi.
BMKG mengungkap penyebab banjir saat musim kemarau 2026, mulai gelombang Rossby Ekuator, MJO, El Nino hingga faktor lingkungan.
Menkeu Purbaya memastikan rupiah tembus Rp18.000 per dolar AS belum mengganggu pembayaran utang pemerintah. BI terus memperkuat intervensi.
KPK menduga Silmy Karim menerima Rp100 juta per pekan dari pengurusan izin tinggal WNA. Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Fakultas Kedokteran UIN Sunan Kalijaga resmi dibuka. Menag Nasaruddin Umar menargetkan UIN Suka menjadi pusat sains dan peradaban Islam modern.