Advertisement

Isak Tangis Sang Istri Iringi Eksekusi Penahanan Kades Baleharjo

Newswire
Kamis, 30 Juli 2020 - 12:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Isak Tangis Sang Istri Iringi Eksekusi Penahanan Kades Baleharjo Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL - Kepala Desa Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul, Agus Setiawan resmi ditahan karena terjerat korupsi dana pembangunan desa sebesar Rp353 juta. Eksekusi dari pihak Kejaksaan Negeri Gunungkidul pun diwarnai isak tangis sang istri.

Tangis Tri Harsanti, istri Kades Baleharjo pecah saat sang suami dieksekusi. Dia tak kuasa membendung kesedihannya usai sang suami dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri Gunungkidul.

Advertisement

Agus Setiawan sudah berusaha mengganti uang kerugian negara hingga Rp2 miliar menggunakan uang tanah bengkok miliknya. Perkara tersebut bermula ketika kontraktor dan sang kepala desa terlibat kasus korupsi sebesar Rp353 juta untuk pembangunan balai desa Baleharjo, Kecamatan Wonosari.

Baca Juga: Berkas Dinyatakan Lengkap, Lurah Baleharjo Resmi Ditahan karena Korupsi

Dalam korupsinya, sang kepala desa dan kontraktor tidak menjalankan pembangunan sesuai dengan rancangan bangunan yang sudah ada. Dia justru mengorupsi dana hingga Rp353 juta.

Niat Agus mengganti kerugian negara tidak berhasil dan ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Agustus 2019 lalu dan dilakukan eksekusi pada 29 Juli 2020. Atas eksekusi tersebut, kuasa hukum mengaku akan melakukan sejumlah langkah hukum agar Agus mendapatkan penangguhan penanganan.

"Keluarga dan istri sudah memohon untuk penangguhan penahanan. Kita tetap kedepankan asas praduga tak bersalah ya," kata kuasa hukum Kades Baleharjo, Kunto Nugroho Adnan, Rabu (29/7/2020).

Baca Juga: Diperiksa 10 Kali, Kades Baleharjo Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Balai Desa

Sementara itu, terkait dengan lamanya proses eksekusi yang ada, Kejaksaan Negeri Gunungkidul mengaku terkendala kelengkapan berkas. Sehingga baru dilakukan eksekusi setelah hampir 1 tahun pascapenetapan tersangka.

"Sebelumnya tidak ada kendala-kendala lain, hanya soal berkas dan ini sudah beres semua," kata Kepala Kejaksaan Gunungkidul, Koswara.

Sang kades dibawa ke Lapas Wirogunan Yogyakarta dan akan ditahan selama 20 hari mendatang. Dia terancam dengan pasal 2 dan 3 tentang tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Berita ini sudah tayang di INews.id dengan judul "Kades Korupsi di Gunungkidul Dieksekusi, Istri Nangis Sesenggukan".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : INews.id

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal

News
| Jum'at, 19 April 2024, 20:27 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement