Advertisement
Kasus Suspek Covid-19 di DIY Telah Mencapai 10.902 Orang
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Pemda DIY mengubah pengkategorian kasus Covid-19 di wilayah ini mulai Senin (3/8/2020).
Semula pengkategorian kasus Covid-19 diklasifikasikan menjadi pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien terkonfirmasi positif.
Advertisement
Kini pengkategorian telah diperbarui merujuk Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang diteken pada 13 Juli 2020.
Dengan aturan baru itu maka isitilah PDP dan ODP ditiadakan. Pemerintah kini menggunakan isitilah suspek dan kasus terkonfirmasi positif.
Merujuk aturan baru kasus suspek adalah pengganti istilah ODP dan PDP. Seseorang dikatakan memiliki kasus suspek apabila mengalami Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), demam (≥38 derajat Celsius) atau riwayat demam; dan disertai salah satu gejala atau tanda penyakit pernapasan, seperti batuk, sesak napas, sakit tenggorokan, pilek, serta pneumonia ringan hingga berat.
BACA JUGA: UGM Minta Warganya yang Jadi Korban Pelecehan Seksual Dosen Swinger untuk Melapor
Selain itu, pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala penyakit memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19, dan atau memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau kasus konfirmasi Covid-19.
seseorang juga bisa dikategorikan berstatus kasus suspek apabila mengalami ISPA berat atau pneumonia berat yang membutuhkan pengobatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain yang mendasari timbulnya gejala Covid-19
Sedangkan kasus terkonfirmasi positif adalah pasien yang telah dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium dengan metode PCR. Kasus konfirmasi dibagi menjadi dua jenis, yakni kasus konfirmasi dengan gejala (simtomatik) dan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimtomatik).
Merujuk laman resmi penanganan Covid-19 Pemda DIY https://corona.jogjaprov.go.id/ pada Senin (3/8/2020), Pemda DIY mencatat hingga saat initela ditemukan 10.902 kasus suspek Covid-19 di DIY secara akumulatif.
Pemda juga mencatat total kasus terkonfirmasi positif sebanyak 772 hingg Senin. Sebanyak 21 di antaranye meninggal dunia, 433 sembuh dan sebanyak 318 lainnya masih dirawat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dalam Sepekan Sulawesi Utara Diguncang Puluhan Gempa, Ini Polanya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Warga Mantrijeron Titip Motor Saat Mudik Malah Dicuri Tetangga Sendiri
- Puskesmas Tak Mampu, Damkar Lepas Cincin Bocah di Kulonprogo
- Cegah Gagal Panen, Bantul Perkuat Irigasi dengan 5.000 Pompa
- THR Gunungkidul Aman, Tak Ada Aduan Masuk hingga Posko Ditutup
- Leptospirosis Gunungkidul Makan Korban, Petani Diminta Hati-hati
Advertisement
Advertisement








