Harga Oli Pertamina Naik 17 Persen, Ini Penyebabnya
Harga oli Pertamina Lubricants naik rata-rata 17% sejak Juni 2026 akibat kenaikan biaya produksi dan tekanan nilai tukar.
Foto ilustrasi. /ANTARA FOTO-Asprilla Dwi Adha
Harianjogja.com, SLEMAN--Warga terdampak tol Jogja-Bawen minta direlokasi. Sejumlah warga Sanggrahan yang terdampak tol Jogja-Bawen mengaku menginginkan tim proyek memberikan kesempatan agar mendapatkan relokasi tempat tinggal.
Misalnya saja seperti diungkapkan Slamet, kala mengikuti sosialisasi tol Jogja-Bawen, di Balai Desa Tirtoadi, Selasa (4/8/2020).
Ia mengungkapkan, ketika warga sudah hidup berdampingan bertahun-tahun, maka akan merasa sedih sekali bila kemudian harus pisah dengan warga lainnya.
Warga kemudian sudah rapat dan sama-sama menyadari bahwa mencari tanah itu tidak mudah. Sehingga warga ingin tinggal bersama-sama lagi pascaterdampak proyek tol.
"Mohon panitia, nyuwun direlokasi. Alternatif bisa pakai tanah kas desa. Atau jika tidak dimungkinkan, kalau panitia punya kemampuan [dana], panitia bisa [ambil tanah] di selatan dusun kami," kata dia.
Selain itu, dari rapat itu warga memohon validitas akurasi peta dan trase jalan, terlebih data tersebut sempat simpang siur.
"Peta trase jalan tol yang membingungkan masyarakat. Kemudian dari sekian banyak warga terdampak, terdapat ketidaksesuaian dengan tempat yang ditempati. Selain itu, ada juga yang pemiliknya berbeda antara yang dulu dan sekarang," tuturnya.
Di kesempatan yang sama, Slamet juga menanyakan asas penetapan harga tanah terdampak serta yang menjadi dasar ganti rugi tanah.
Warga juga menanyakan, apakah material yang berasal dari rumah yang terdampak tol, bisa diminta dan digunakan lagi oleh masyarakat.
"Kami juga berharap diberi time schedule berjalannya proyek," terangnya.
Sementara itu, Zainuri yang lahannya terdampak menjadi lokasi jalur melayang, menanyakan perihal ada tidaknya kemungkinan mendapat tambahan luasan dari garis yang sudah ada di peta, yang disampaikan oleh tim proyek.
Menanggapi itu, Ketua Tim PPK Tol Ruas Yogyakarta-Semarang (sektor Jogja-Bawen), Heru Budi Prasetyo mengungkapkan, berdasarkan ketentuan yang berlaku sesungguhnya warga terdampak bisa relokasi. Pilihan lainnya, pemerintah mengganti uang dan mengganti tanah lalu merelokasi.
Hanya saja, dari pengalaman menangani proyek di waktu sebelumnya, ada sejumlah kendala yang muncul saat warga direlokasi.
"Kalau mau relokasi itu, kan sesuai besaran tanah terdampak, misalnya yang terdampak 100 meter persegi ya nanti diganti sesuai nilainya. Padahal kalau diganti, dapat tanah yang nilainya sama, nanti belum tentu cocok dengan hati nurani. Sehingga tidak akan bisa nyambung [sepakat]. Saran saya lebih baik ganti uang," jelas Heru.
Sementara itu, saat menjelaskan soal luasan tanah di peta, Heru menyatakan secara koridor, angka luasan sama.
"Tapi nanti tetap ada pengukuran oleh tim Badan Pertanahan Nasional (Kantah)," ucapnya.
Sementara itu, yang menjadi dasar penilaian adalah hasil penilaian tim appraisal, tim independen tidak bisa dipaksa dan mereka akan menghitung berdasarkan nilai pasar.
"Bukan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Nanti nilai pasar masih ditambah nilai emosi. Bagi yang memiliki usaha, material, dan lainnya, itu ada nilainya. Termasuk BPHTB, jadi semua komponen yang dibutuhkan sudah tercantum, juga sawah. Itu diperhitungkan, jadi harga pasar akan jauh ke atas," tuturnya.
Heru menyebutkan, setelah nantinya tim membayar bangunan atau lahan terdampak, maka tim proyek akan membayar. Lalu bangunan diserahkan kembali kepada pemilik.
"Maka genting, usuk, reng bisa diambil sendiri oleh warga, bisa digunakan kembali," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Harga oli Pertamina Lubricants naik rata-rata 17% sejak Juni 2026 akibat kenaikan biaya produksi dan tekanan nilai tukar.
Perayaan HUT RI ke-81 di media sosial diwarnai euforia kemerdekaan sekaligus gelombang solidaritas untuk korban gempa NTT.
sejarah Jogja dapat dilakukan melalui berbagai cara, termasuk menguri-uri nilai dan keteladanan Sri Sultan Hamengku Buwono IX.
Sejarah upacara penurunan bendera 17 Agustus bermula di Gedung Agung Jogja pada 1946 dan berkembang menjadi tradisi kenegaraan hingga kini.
Pilur Gunungkidul 2026 digelar 26 September dengan 230 TPS di 31 kalurahan. DPT ditetapkan 24 Agustus.
Gempa M6,2 mengguncang Sulawesi Tengah pada Sabtu malam. BNPB mencatat satu orang meninggal dan dua gedung kantor rusak.