Advertisement
Ditangkap di Sleman, Sejumlah Orang Iklankan Layanan Jasa Penggandaan Uang di Medsos

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Jajaran Satreskrim Polres Sleman menangkap tiga orang terduga pelaku penipuan yang mengklaim bisa menggandakan uang hingga ratusan juta rupiah melalui sebuah video yang beredar di jagat maya. Saat ini ketiganya ditahan di Mapolres Sleman.
Pengungkapan ini berasal dari operasi cyber Polres Sleman. Ketiga tersangka berinisial ZAS, 42, warga Gunungkidul; KAA, 26, warga Jawa Tengah; dan JM, 24, warga Riau ini diketahui menyebarkan video yang berisi penawaran jasa penggandaan uang dengan sebuah mesin pengganda yang diklaim didatangkan dari Australia.
Advertisement
"Mereka menawarkan jasa penggandaan uang melalui video yang diunggah ke media sosial untuk meyakinkan calon konsumen. Dari pengakuannya, mesin yang disebut didatangkan dari Australia ini dapat menghasilkan uang uang banyak dengan modal sedikit," ungkap Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah di Mapolres Sleman, Selasa (4/8/2020).
Ia menjelaskan modus yang diterapkan yaitu tersangka menggunakan sebuah mesin yang dimaksudkan untuk menggandakan uang dengan perbandingan 1:10. Lewat mesin itu, pelaku memasukkan kertas jenis duslak yang telah dipotong seukuran uang Rp100 ribu yang nantinya keluar uang senilai Rp100 ribu.
"Kertas duslak tersebut sebenarnya tidak benar dicetak jadi uang. Uang yang keluar memang sudah disiapkan dari dalam mesin, sehingga seolah-olah kertas tadi berubah menjadi uang," jelasnya.
Kepolisian menyamar sebagai calon konsumen untuk membuktikan pernyataan tersangka di media sosial. Kecurigaan polisi meningkat saat tersangka yang mempraktikkan cara kerja mesin sempat terkendala karena tinta habis. Mereka mengatakan harus membeli tintanya dulu seharga Rp280.000. Tak ingin pelaku kabur, akhirnya petugas membuka penyamaran dan menangkap para pelaku.
Ketiganya ditangkap di sebuah hotel di Ngemplak, Sleman pada Kamis (11/7/2020) pukul 01.30 WIB. "Ketiganya langsung kami bawa ke Mapolres Sleman untuk penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.
Setelah diperiksa, mereka mengaku alat penggandaan uang itu bukan berasal dari Australia, namun hasil rakitan sendiri dengan memanfaatkan sebuah printer yang ditaruh di dalam alat. Printer itu dilapisi baja hitam untuk menutupinya.
"Alat itu untuk meyakinkan korban saja," kata dia. Namun, hingga kini ketiga tersangka belum mendapat korban. Sebab, mereka baru sebatas menyebarkan video penawaran itu di sejumlah grup di media sosial.
Ketiga tersangka mengaku baru melakukan penipuan ini sekali. Mereka mendapat ide saat berkumpul bersama dan sama-sama dilatari kebutuhan ekonomi. Ketiganya mempelajari mekanisme penggandaan uang itu melalui media sosial YouTube.
Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah alat yang diklaim sebagai alat pengganda uang, tujuh lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diakui hasil dari pencetakan uang, sebanyak 64 lembar kertas duslak untuk bahan penggandaan uang, 17 lembar kertas duslak yang telah dipotong seukuran uang asli, serta cairan tiner yang diklaim sebagai cairan untuk mencetak uang.
Atas perbuatan pelaku, ketiganya dikenai pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Kepada awak media, JM mengaku membuat alat tersebut sendiri. "Modalnya Rp600 ribu," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Antisipasi Pengamen Liar di Malioboro, Ini Langkah Satpol PP Jogja
- Pergerakan Pelancong di Bantul pada Hari H LebaranTak Seramai Tahun Lalu
- Diduga Mengantuk, Pengemudi Mobil Tabrak Warga Gunungkidul dan Bengkulu Hingga Meninggal
- Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar di Masa Libur Lebaran
- Libur Lebaran Hari Kedua, Malioboro Mulai Dipadati Wisatawan
Advertisement
Advertisement