Advertisement
Inpres Sanksi Pelanggar Protokol, Sultan: Utamakan Dialog

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-- Presiden Joko Widodo meminta Gubernur, Bupati dan Walikota menetapkan peraturan pencegahan covid-19, termasuk pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Hal itu sebagai tindaklanjut Intruksi Presiden No. 6/2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Menanggapi hal ini, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, menuturkan kebijakan di DIY belum ke arah sampai pemberian sanksi. “Karena itu kan untuk UU Karantina. Kalau tanggap darurat kan tidak ada, dalam UU Kebencanaan juga tidak ada,” ujarnya, Kamis (6/8/2020).
Advertisement
BACA JUGA : Sah! Jokowi Teken Inpres untuk Tindak Pelanggar Protokol
Dalam penegakan protokol Kesehatan, pihaknya masih menekankan pada dialog dan kesadaran dari masyarakat ketimbang pemberian sanksi. Menurutnya, suatu kebijakan lebih baik mendorong masyarakat supaya punya kesadaran sebagai subjek, bukan hanya memerintahkan rakyatnya.
Sebab itu, jika masyarakat masih bisa diajak berdialog maka sebaiknya berdialog. Di samping itu, ia juga melihat masyarakat DIY saat ini sudah relatif disiplin khususnya dalam pemakaian masker.
“Hanya satu-dua aja yang enggak,” ungkapnya.
Meski demikian, jika Pemerintah Kabupaten dan Kota menetapkan peraturan yang mengandung sanksi pada pelanggar, menurutnya juga tidak masalah. “Mungkin tingkat dua ada yang melakukan itu silakan saja, bagi saya tidak masalah,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang Hari Ini, Jumat 11 Juli 2025
- Jadwal Bus Sinar Jaya, Jumat 11 Juli 2025 (Malioboro Jogja-Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul)
- Kemendagri Terbitkan Izin Pelantikan JPT Pratama di Lingkup Kabupaten Sleman
- Kalender Event di Jogja, Jumat 11 Juli 2025
- Jadwal Pemadaman Listrik, Jumat (11/7/2025): Giliran Sekitar Jalan C Simanjuntak yang Kena Giliran
Advertisement
Advertisement