Advertisement

Sudah Ada Keringanan, Pembayaran PBB di Kota Jogja Baru 30%

Catur Dwi Janati
Sabtu, 08 Agustus 2020 - 07:17 WIB
Nina Atmasari
Sudah Ada Keringanan, Pembayaran PBB di Kota Jogja Baru 30% Ilustrasi uang. - Bisnis/ Paulus Tandi Bone

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Pemberian keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terjadi di masa pandemi Covid-19 ini ternyata tidak diiringi tingginya tingkat pembayaran. Hingga awal Agustus ini pembayaran PBB Kota Jogja belum capai persentase maksimal.

Wakil Walikota Jogja, Heroe Poerwadi mengatakan bahwa pembayaran PBB Kota Jogja sampai awal agustus ini mencapai 30 persen. Pernyataan tersebut diterangkan Heroe pada Rabu (5/8/2020) yang menyebutkan bahwa jumlah pembayar itu dari warga yang telah mengajukan keringanan maupun yang tidak.

Advertisement

Diterangkan Heroe, tidak semua warga Jogja mengajukan keringanan pembayaran PBB. Dia menyebutkan justru pembayaran malah lebih banyak dilakukan oleh warga yang tidak mengajukan keringanan. "Banyak juga yang sudah bayar, lebih banyak yang tidak mengajukan keringanan," ujarnya.

Baca juga: Kabar Gembira, 300 Rumah Tak Layak Huni di Jogja Tahun Ini Direnovasi

Heroe berencana mengaktifkan loket-loket pembayaran di tingkat kecamatan. "Agustus ini akan kita mulai dengan membuka loket kecamatan dengan teman kerja sama teman-teman yang terlibat dari Bank Jogja, BNI, dan sebagainya," ujarnya.

Pihaknya belum berencana memundurkan batas jatuh tempo pada September nanti. "Kita mendekatkan ke masyarakat untuk memudahkan pembayaran itu sekarang yang kita lakukan," imbuhnya.

Menurut data yang disampaikan Heroe, pembayar PBB di Kota Jogja mencapai ribuan pembayar. Dikatakan Heroe banyak warga yang diberi keringanan pembayaran, namun untuk membayarnya butuh waktu. "Jumlah yang minta keringanan tinggi tapi yang bayar belum banyak. Jadi, yang sudah membayar malah yang tidak mengajukan keringanan," terangnya.

Baca juga: Pulihkan Ekonomi, Presiden Jokowi Ingin Kelas Menengah Keluar Rumah & Belanja

Sementara itu berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja hingga per 31 Juli 2020 jumlah wajib pajak yang mengajukan keringanan PBB sebanyak 9.710 wajib pajak. Jumlah tersebut senilai total ketetapan Rp53,3 miliar.

Di sisi lain, jumlah wajib pajak yang disetujui pengajuan keringanannya sebanyak 9.559 wajib pajak dengan nilai total ketetapan Rp34,5 miliar. Realisasi wajib pajak yang sudah melakukan pembayaran PBB sebanyak 2.704 wajib pajak dengan nilai total ketetapan Rp5,71 miliar. Namun hingga detik ini menurut data yang dihimpun dari BPKAD Kota Jogja masih ada warga yang mengajukan keringanan sampai akhir Agustus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Densus 88 Menangkap Lagi Satu Terduga Teroris, Total Delapan Orang

News
| Jum'at, 19 April 2024, 14:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement