Advertisement

Pencegahan Covid-19: Jasa Bidang Usaha Pariwisata Wajib Terverifikasi

Catur Dwi Janati
Jum'at, 14 Agustus 2020 - 08:27 WIB
Sunartono
Pencegahan Covid-19: Jasa Bidang Usaha Pariwisata Wajib Terverifikasi Ilustrasi hotel - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, UMBULHARJO - Keputusan Walikota Jogja No. 375/2020 Tentang Penetapan Tim Verifikasi Penyelenggaraan Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Bidang Usaha Pariwisata resmi diterbitkan. Tim ini akan memverifikasi penyelenggaraan protokol Covid-19 di berbagai bidang usaha pariwisata.

Kepala Bidang Atraksi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Pariwisata Kota Jogja Edi Sugiharto menjelaskan ada SE Dinas Pariwisata untuk tiga bidang usaha jasa pariwisata, jasa penyediaan akomodasi, dan jasa penyediaan makanan dan minuman.

Advertisement

BACA JUGA : Buku Panduan bagi Pelaku Usaha Bidang Pariwisata Segera 

Adapun langkah verifikasi diawali dengan masing-masing penyedia jasa mengunduh formulir Self Assessment pernyataan yang disetujui oleh pemilik data pengelola jasa. "Nanti mereka akan mengisi cek list assemennya, mereka akan mengisi ya atau tidak di kolomnya," jelas Edi dihubungi Kamis (13/8/2020).

"Misal dalam cek list apakah anda mempunyai wastafel, ya atau tidak, ada tau tidak," tegas Edi.

Bila telah selesai mengisi, surat selanjutnya di tanda tangani di atas materai dan disetujui camat domisili usaha. "Karena berkaitan wilayah lokasi usaha, wilayah administrasinya saja dan Kependudukannya, dalam konteks usahanya itu," imbuhnya.

Setelah mengisi formulir tersebut penyedia jasa wajib mengirimkan surat secara manual. "Karena di situ ada surat pernyataan bernaterai, kalau di-scan tidak ada bedanya," ujarnya.

Edi menjelaskan dalam Kepwal No 375/2020  terdapat dua tim verifikasi yang meliputi Tim Verifikasi Administratif dan Tim Verifikasi Lapangan. "Tim verifikasi akan mengolah data itu akan mengklasifikasikan," jelasnya.

Setelah semua telah dicek, maka tim verifikasi akan mengirim melalui surat elektronik kepada kecamatan masing-masing. "Kecamatan di sini fungsinya sebagai Gugus Tugas Penanganan Covid-19 level kecamatan, nanti dia akan bekerja sama puskesmas, Satpol PP dan BPBD Kota Jogja," jelasnya.

Lebih lanjut Edi menjelaskan tim di kecamatan akan melakukan kroscek apalah kondisi di lapangan sesuai dengan pernyataan yang dikirimkan ke Dinas Pariwisata Kota Jogja. Setelah dilakukan pengecekan di lapangan maka akan keluar nilai. Selanjutnya nilai tersebut akan dikirim kembali ke Dinas Pariwisata Kota Jogja.

"Setelah sampai di Dinas Pariwisata, berdasarkan hasil bersama tim verifikasi lapangan dan administrasi akan mengirimkan rekomendasi apakah usaha itu sudah layak atau belum mendapatkan surat hasil verifikasi yang memenuhi standar operasional protokol kesehatan," terangnya.

Bila lolos, usaha tersebut akan mendapatkan surat rekomendasi yang ditandatangani Kepala Dinas Pariwisata Kota Jogja beserta stiker terverifikasi. "Waktu yang diperlukan dari mengajukan sampai keluarnya surat rekomendasi kurang lebih tujuh hari," ujarnya.

Estimasi tujuh hari dipakai untuk mengantisipasi banyaknya surat permohonan verifikasi yang diajukan. "Harapannya sebelum tujuh hari sudah dapat kita proses, karena itu sifatnya verifikasi di lapangan saja," ucapnya.

BACA JUGA : Pelaku Usaha Minta Objek Wisata di Bantul Segera Dibuka

"Selama pelaku usaha memenuhi unsur Clean Healthy and happy (CHS) saya kira [rekomendasi] dapat terpenuhi," ungkap Edi.

Sebelumnya ada beberapa penyedia jasa yang mengajukan verifikasi secara mandiri. Namun dengan adanya Kepwal ini, beberapa usaha yang sebelumnya mengajukan permohonan verifikasi diminta untuk mengulang dengan format yang telah disepakati saat ini.

"Jadi secara produk hukum itu bisa dipertanggungjawabkan, tapi kalau ada yang beberapa mengajukan tapi kan enggan bisa mengecek, tapi yang sekarang tidak terlalu rumit yang penting mewakili parameter protokol kesehatan," terangnya.

Menurut data Edi, ada 92 hotel berbintang, 585 hotel non-bintang, 307 restoran dan 34 daya tarik wisata yang seharusnya melakukan verifikasi. Sebagaimana dalam Kepwal No. 375/2020 salah satu tugas Tim Verifikasi Administratif, bertugas untuk : Menerima dokumen self assesment (penilaian mandiri) dan surat pernyataan dari pemilik/pengelola usaha pariwisata serta melakukan verifikasi administratif/pengecekan dokumen yang dikirim oleh pemilik/pengelola usaha pariwisata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement