Advertisement

Promo November

Rutan Wates Pastikan Pengusulan Remisi Tak Dipungut Biaya

Jalu Rahman Dewantara
Sabtu, 15 Agustus 2020 - 08:47 WIB
Sunartono
Rutan Wates Pastikan Pengusulan Remisi Tak Dipungut Biaya Ilustrasi narapidana - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, WATES--Sebanyak 14 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Wates Kulonprogo diusulkan mendapat remisi pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia ke-75. Semua usulan remisi dipastikan tidak dipungut biaya.

Kepala Rutan Kelas IIB Wates, Deny Fajariyanto mengatakan per tanggal 10 Agustus 2020 kemarin, pihaknya telah mengusulkan 15 orang untuk memperoleh remisi dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-75. Dari jumlah itu, satu napi sudah keluar. Napi ini keluar karena diikutkan program asimilasi, sehingga hanya  14 napi yang diusulkan dapat remisi.

Advertisement

BACA JUGA : Rutan Wates Bebaskan Empat Tahanan Melalui Asimilasi

"Sebenarnya yang diusulkan [dapat remisi] itu ada 15 napi, tapi karena satu sudah ikut program asimilasi, maka sebanyak 14 yang dapat remisi ini," kata Deny, Jumat (14/8/2020).

Deny menjelaskan pengajuan remisi berdasarkan Permenkumham No 18/2019 atas peruubahan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 3/ 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Besaran remisi yang diberikan bervariasi sesuai dengan peraturan yang ditentukan. Adapun kisaran besar remisi antara satu bulan hingga enam bulan. Untuk mendapatkan remisi umum dalam rangka HUT Kemerdekaan RI, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh napi, di antaranya telah menjalani enam bulan masa pidana, berkelakuan baik dan tidak masuk dalam register F atau daftar napi yang melakukan pelanggaran serta syarat-syarat khusus lain berdasarkan aturan yang berlaku.

"Semua bentuk pengusulan remisi tidak dipungut biaya. Selama narapidana yang ada di rutan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan aturan tentunya kami usulkan dapat remisi," ujarnya.

BACA JUGA : Ada Pandemi Corona, Narapidana Rutan Kelas II B Wates

Menurut Deny, pengurangan masa pidana ini dapat mengurangi tingkat hunian rutan yang semakin tinggi sehingga melebihi kapasitas. Saat ini, penghuni Rutan Kelas IIB Wates tercatat sebanyak 61 orang dengan rincian, 36 tahanan dan 25 narapidana.

Di samping itu, remisi kata Deny, juga menjadi suatu sarana untuk meningkatkan kualitas diri warga binaan sekaligus motivasi untuk mendorong mereka agar berbenah diri dan kembali kepada jalan yang benar serta tidak lagi melakukan pelanggaran hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Segera Menyusun Data Tunggal Kemiskinan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 23:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement