Advertisement

Remaja di Pleret Tewas Dianiaya, Keluarga Sebut Ada Kejanggalan di Barang Bukti

Hafit Yudi Suprobo
Kamis, 27 Agustus 2020 - 19:17 WIB
Bhekti Suryani
Remaja di Pleret Tewas Dianiaya, Keluarga Sebut Ada Kejanggalan di Barang Bukti

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Keluarga korban dugaan tindak penganiayaan yang menewaskan seorang pemuda bernama Lukman Rahma Wijaya mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Jogja dengan ditemani oleh LKBH-Pandawa pada Kamis (27/8/2020). Mereka menyebut ada kejanggalan di barang bukti kasus yang ditampilkan.

Kedatangan keluarga korban menginginkan agar KPAI mampu mengawal kasus tersebut sampai tuntas dan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Advertisement

Pradhita Indriani, 35, warga Wonokromo, Pleret, Bantul, selaku Ibu dari Lukman Rahma Wijaya mengatakan jika kasus kematian anaknya bisa diusut dengan tuntas dan para pelaku bisa diadili sesuai dengan tindakan mereka.

"Antara luka dan barang bukti yang ditampilkan itu tidak sesuai dengan apa yang dialami oleh mendiang anak saya, seperti luka lebam dan luka koyak. Intinya, antara luka yang diderita anak saya dan bukti yang ditampilkan itu bertolak belakang," ujar Pradhita, saat diwawancarai di kantor KPAI Kota Jogja, Kamis (27/8/2020).

Pradhita juga menyayangkan hasil forensik yang belum dikantonginya. Lebih lanjut, ia juga menduga jika luka atas benda tumpul juga salah satu faktor yang melatarbelakangi kematian anaknya.

"Hasil forensik kami belum dikasi tahu apa-apa. Sepertinya ada luka akibat benda tumpul yang mengakibatkan kematian anak saya. Namun dalam daftar barang bukti yang ditampilkan, tidak ada benda tumpul," ujar Pradhita sambil menitikkan air matanya saat menyampaikan keterangan ke hadapan wartawan.

Kejadian tragis yang menimpa anaknya sendiri terjadi pada Sabtu (8/8/2020) lalu. Saat ini, kasus anaknya sudah ditangani oleh Polres Bantul. Anaknya mengembuskan napas terakhir setelah diduga dianiaya oleh beberapa remaja yang berjumlah 13 orang.

Sebanyak sembilan di antaranya masih di bawah umur dan empat orang lainnya telah dewasa. Ketiga belas tersangka ditetapkan sebagai tersangka di Polres Bantul.

Berdasarkan informasi dari keluarga korban, tindakan penganiayaan bermula dari korban yang dituduh telah mencuri uang dari salah seorang tersangka berinisial PES sejumlah Rp50.000.

Pada Sabtu (8/8/2020) pukul 01.00 dinihari, korban dijemput oleh dua orang tersangka dan dibawa ke rumah PES dan pelaku MREP yang beralamat di Wonokromo, Pleret, Bantul.

Setibanya di rumah PES dan MREP, kemudian korban diinterogasi dengan tuduhan mencuri uang sejumlah Rp50.000 sampai dengan Rp100.000.

Ketika diinterogasi, korban diduga mengalami sejumlah hal yang tidak manusiawi. Di antaranya, disundut dengan bara rokok dan kunci yang dipanaskan sebelumnya. Korban juga diduga dipukul dengan benda keras sampai korban diduga kehilangan nyawanya pada sekitar pukul 03.30 dinihari.

"Almarhum merupakan anak pertama dari dua bersaudara, dia baru duduk di bangku kelas dua SMK, umurnya baru 17 jalan 18 tahun, anak saya itu dikenal pendiam, sama orang tua juga boso, waktu itu dia sedang berada di rumah neneknya sembari menunggu karena memang neneknya sedang sakit," terangnya.

Kakek korban yang bernama Agus Maryanto, 43, mengatakan jika ia orang pertama yang mengetahui kematian cucu lelakinya tersebut. Kakek korban ditelepon oleh orang tua tersangka PES untuk membawa cucunya kembali ke rumahnya.

"Kondisi cucu saya sudah tergeletak, saya pegang urat nadinya juga sudah tidak terdeteksi, ya saya mbatin cucu saya sudah tidak ada, saya minta ibu tersangka untuk memanggil ambulans.

Saya meliht luka lebam di dekat mulut dan di pelipis, mulut dan hidungnya juga terdapat darah, kondisi pada waktu itu saya sudah yakin kalau 90 persen cucu saya sudah tidak ada," ungkap Agus.

Sementara itu, Direktur LKBH - Pandawa Thomas Nur Ana Edi Dharma mengatakan jika pihaknya yang mendampingi proses hukum kasus dugaan tindak penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang atas nama Lukman Rahma Wijaya adalah dalam rangka untuk mendorong penegak hukum untuk menangani kasus tersebut secara profesional dan penuh dengan rasa keadilan.

"Memang perkara ini adalah perkara anak, ada regulasi hukum khusus dalam perkara anak, tapi yang perlu diingat adalah bahwa korbannya juga masih anak-anak, artinya harus balance, meskipun perkara anak, ketika perkara ini bisa didalami tentunya penegak hukum bisa menseleksi apakah kasus ini merupakan kasus penganiayaan berat atau sedang. Hukuman untuk pelaku juga harus setimpal, karena korbannya juga anak-anak," tegasnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Komisioner KPAI Jogja Bidang Aduan dan Mediasi mengatakan jika Hari M mengatakan jika pihaknya merasa prihatin atas kasus yang menimpa Lukman Rahma Wijaya. Pasalnya, almarhum merupakan korban yang sekian kalinya kasus penganiayaan yang menimpa anak hingga menimbulkan kematian.

"Kami mendukung semua pihak yang ingin menegakkan keadilan hukum. Kami juga menjelaskan orang tua dan LKBH Pandawa bahwa mandat KPAI itu melindungi hak hak anak terlepas anak statusnya adalah korban maupun pelaku. KPAI tidak mendukung perbuatan pelaku anak yang berhadapan dengan hukum, KPAI melindungi hak hak anak termasuk juga kepada korban," terangnya.

Adapun, karena lokus kejadian kasus tindakan penganiayaan yang mengakibatkan nyawa korban itu hilang berada di Wonokromo, Pleret, Bantul, Hari memberikan saran agar orang tua melaporkan kasus tersebut ke Lembaga Perlindungan Anak (LPA) DIY.

"Kami juga menyarankan agar LKBH Pandawa yang menjadi kuasa hukum orang tua korban agar melaporkan ke LPA DIY, pasalnya lokus kejadiannya bukan masuk ranah KPAI Kota Jogja yang hanya fokus di wilayah kota Jogja. Namun, kami akan tetap mempelajari kasus ini dan akan melakukan rapat secara kolektif kolegial untuk menentukan sejumlah rekomendasi," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jogjapolitan | 57 minutes ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Lowongan Kerja: Kementerian PUPR Akan Buka 6.300 Formasi CPNS dan 19.900 PPPK, Ini Rinciannya

News
| Sabtu, 20 April 2024, 06:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement