Reformasi Polri Perlu Diperkuat untuk Kembalikan Kepercayaan Publik
Reformasi Polri kembali dibahas. Akademisi UII menilai posisi Polri di bawah Presiden penting untuk menjaga profesionalisme dan independensi.
Petugas Satpol PP dengan pakaian biasa memergoki warga yang akan membuang sampah sembarangan di sekitar jembatan Barongan, Jumat (28/8/2020) pagi.-Foto dok. Satpol PP Bantul
Harianjogja.com, BANTUL-Dua warga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) saat sedang membuang sampah di sekitaran jembatan Barongan, Desa Sumberagung, Kecamatan Jetis, Bantul, Jumat (28/8/2020) pagi.
Keduanya terjaring OTT oleh tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan TNI-Polri.
Kedua warga berinisial SY, 59 warga Sumberagung dan YB, 56, warga Imogiri, Bantul, yang terjaring razia di tempat tersebut langsung mendapatkan peringatan tertulis untuk tidak membuang sampah sembarangan. “Kami upayakan hukuman preventif berupa teguran tertulis,” kata Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta, Jumat (28/8/2020).
Yulius mengatakan kedua warga yang terjaring razia sampah itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga. Dalam Perda tersebut warga dilarang membuang sampah yang tidak pada tempatnya.
Bahkan dalam Perda itu juga tertera sanksi hukuman denda maksimal Rp50 juta dan kurungan paling lama tiga bulan. Dalam razia yang dilakukan ini, kata Yulius, tim gabungan masih mengedepankan persuasif berupa teguran secara lisan dan tertulis. “Mereka diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya,” kata Yulius.
Menurut dia OTT tim gabungan akan dilakukan secara berkala dan tidak segan-segan untuk menerapkan hukuman yustisi jika warga yang sudah mendapat peringatan kembali mengulangi lagi perbuatannya.
Kepala Bidang Penegakan Perda, Satpol PP, Sismadi mengatakan razia yang dilakukan pada Jumat dini hari dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait banyaknya orang yang membuang sampah sembarangan di sekitar jembatan Barongan baik di barat jembatan maupun di timur jembatan. Namun dalam razia Jumat ini hanya mendapati dua warga dalam.
BACA JUGA: Ini Kisaran Harga Vaksin Covid-19 Produksi Bio Farma dan Sinovac
Dari hasil pemeriksaan di tempat, kata Sismadi, kedua warga itu beralasan tidak memiliki tempat sampah di rumah sehingga mebuangnya ke sekitar jembatan, “Satu lagi alasannya karena mengira di timur jembatan Barongan adalah tempat pembakaran sampah sampah. Padahal bukan, itu alibi saja” kata Sismadi.
OTT pelaku pembuang sampah sembarangan itu diakui Sismadi sudah dilakukan kesekian kalinya. Ia menncatat sudah lebih dari lima kali OTT sejak 2019 lalu di wilayah Imogiri, Banguntapan, Bantul, Kasihan, dan Srandakan. Dalam OTT itu kerap mendapati pembuang sampah sembarangan. Pihaknya tidak akan bosan-bosannya memperingatkan warga agar tidak buang sampah sembarangan.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas DLH Bantul, Karyana mengakui masih ada warga Bantul yang membuang sampah sembarangan. Pihaknya berupaya terus melakukan sosialisasi sekaligus penegakan agar masyarakat menyadari bahwa membuang sampah tidak pada tempatnya itu tidak dibenarkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KPK mendalami dugaan pemberian uang dari PT Blueray Cargo kepada oknum Ditjen Bea Cukai dengan memeriksa Iskandar HP Sitorus sebagai saksi.
Pengangguran DIY naik menjadi 70.560 orang pada Mei 2026. BPS dan Disnakertrans mengungkap penyebab serta strategi menekan TPT.
Sebanyak 25.640 siswa di Gunungkidul menjadi sasaran BIAS 2026 dengan vaksin MR, TD, dan HPV. Target cakupan imunisasi mencapai 95%.Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL
Pelaku pencurian HP yang viral di Kasihan, Bantul, berhasil ditangkap polisi setelah rekaman CCTV dan informasi warga mengungkap identitasnya.
Pemkab Banyumas mengkaji pengadaan motor listrik untuk kepala desa dan penilik sekolah demi efisiensi operasional serta mendukung kendaraan ramah lingkungan.