Advertisement
Warga Pertanyakan Legalitas Pembelian BBM Pakai Jeriken
Advertisement
Harianjogja.com, WONOSARI–Warga mempertanyakan kebijakan khusus pembelian BBM bersubsidi menggunakan jeriken. Keluhan ini disampaikan dalam Sosialisasi Tugas dan Capaian Tugas BPH Migas Tahun Anggaran 2020 di Balai Kalurahan Kepek, Wonosari, Gunungkidul Kamis (27/8/2020).
Salah satu keluhan ini diungkapkan oleh Icuk Sugiyarto, warga asal Kalurahan Wunung, Wonosari. Menurut dia, pelarangan membeli BBM bersubsidi menggunakan jeriken bisa berdampak terhadap masyarakat seperti nelayan, petani hingga pengusaha sewa sound sistem.
Advertisement
BACA JUGA : Kini Beli BBM dalam Jeriken Tak Bisa Sembarangan
“Jelas larangan itu membuat kami jadi kesulitan karena bingung akan membeli menggunakan apa,” kata Icuk, kemarin.
Dia mengungkapkan, para petani dan nelayan tidak mungkin membawa traktor atau kapal yang dimiliki ke SPBU untuk membeli BBM jenis solar subsidi. Salah satu jalan yang paling efektif dengan membeli menggunakan jeriken. Meski demikian, kata Icuk, pembelian tersebut dilarang karena tidak boleh menggunakan jeriken.
“Kami butuh solusi agar bisa membeli BBM dengan jeriken agar tidak menyalahi aturan. Sebab, kalau harus membeli dexlite [solar nonsubsidi] jelas tidak mampu karena harganya mahal,” katanya.
BACA JUGA : Perhatian .. Beli BBM di SPBU Bukan untuk Dijual Kembali
Sales Area Manager Pertamina Region IV Jateng-DIY, Pande Made Andi Suryawan mengatakan, untuk penyaluran BBM bersubsidi sudah ada kuotanya. Hal ini diatur didalam Peraturan Presinde No.191/2014. Di dalam aturan ini tidak hanya menyangkut masalah kuota, namun juga peruntukan BBM yang mendapatkan subsidi dari pemerintah, termasuk larangan pembelian menggunakan jeriken.
“Sudah ada aturannya dan itu yang menjadi acuan,” katanya.
Meski demikian, kata dia, tetap ada pengecualian dan dapat membeli dengan menggunakan jerikan. Hanya saja, ada beebrapa syarat yang harus dipenuhi. Selain masuk sebagai kategori yang berhak menggunakan BBM bersubsidi, calon pembeli juga harus mengantongi rekomendasi dari pemerintah kabupaten yang dikeluarkan oleh Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi.
“Ya kalau nelayan dikeluarkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan atau Dinas Peridagangan dan Perindustrian. Yang jelas, pembelian menggunakan jeriken tetap bisa asal memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan,” katanya.
Anggota Komisi VII DPR RI, Gandung Pardiman mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi maupun gas bersubsidi. Menurut dia, pengawasan merupakan bagian dari ketugasan yang dimiliki oleh wakil rakyat.
BACA JUGA : Pembelian Pertalite dengan Jeriken Dilarang, Nelayan
“Pengawasan dilakukan untuk merumuskan kebijakan agar penyaluran bisa tepat sasaran. Saya tidak menampil, selama ini masih ada yang belum tepat sasaran sehingga harus dilakukan perbaikan,” katanya.
Sekretaris BPH Migas, Bambang Untoro mengatakan, sosialisasi berkaitan dengan kinerja dilakukan sebagai upaya memberikan pengetahuan ke masyarakat berkaitan dengan penyaluran BBM. Hasil dari sosialisasi juga sebagai langkah penentuan kebijakan dalam penyaluran di masa mendatang.
“Dari sosialiasi ini akan diketahui bagaimana penyaluran maupun kendala yang terjadi di lapangan seperti apa,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Hari Warisan Dunia Tekankan Peran Anak Muda sebagai Pelestari Warisan Budaya Berkelanjutan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Kamis 18 April 2024
- Pilkada 2024, KPU Jogja Gandeng Disdukcapil Memastikan Akurasi Data Pemilih
- Baznas Kota Jogja Luncrukan Madrasah Al-Quran bagi Difabel Tuna Netra
- Disnakertrans DIY Mengklaim Kepatuhan Perusahaan Bayar THR Meningkat
- Dinkes DIY Mewaspadai Sebaran Flu Singapura
Advertisement
Advertisement