DPRD Gunungkidul Siapkan Perda Reklame, Bidik Optimalisasi PAD
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
Dua nelayan di Pantai Ngandong, Desa Tepus, Kecamatan Tepus, merapikan jaring yang digunakan untuk menangkap ikan, Kamis (13/2/2020)./Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kelompok nelayan di Gunungkidul mengeluhkan kebijakan dari pemerintah yang melarang pembelian pertalite menggunakan jeriken. Adanya larangan ini, maka nelayan harus merogoh kocek lebih banyak karena untuk melaut terpaksa menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertamax.
Salah seorang nelayan di Pantai Ngandong, Desa Tepus, Kecamatan Tepus, Heri, mengatakan dirinya bersama nelayan lainnya terpaksa menggunakan pertamax untuk melaut. “Larangan mulai berlaku awal Februari. Jadi kami terpaksa mengganti pertalite dengan pertamax sebagai bahan bakar melaut,” kata Heri, Kamis (13/2/2020).
Sebelum kebijakan pelarangan berlaku, nelayan selama ini mendapatkan BBM dengan membeli ke SPBU menggunakan jeriken. Cara ini merupakan satu-satunya jalan karena di kawasan pesisir belum ada SPBU khusus melayani nelayan. “Untuk membeli nelayan juga harus menempuh perjalanan hingga puluhan kilometer,” katanya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Gunungkidul, Johan Eko Sudarto, mengatakan larangan pembelian pertalite menggunakan jeriken merupakan kebijakan dari PT Pertamina. Meski demikian, Johan tidak akan tinggal diam terkait dengan dampak yang ditimbulkan terhadap kebijakan tersebut “Ada dampaknya, salah satunya ke nelayan,” katanya.
Menurut dia, untuk mengatasi masalah ini Disperindag berharap ada dispensasi bagi nelayan. “Masih dikomunikasikan dengan Pertamina dan Kementerian ESDM. Harapannya nelayan bisa tetap membeli pertalite menggunakan jeriken dengan surat khusus dari Dinas Kelautan dan Perikanan atau hanya cukup menunjukan kartu nelayan. Mudah-mudahan ada hasilnya sehingga nelayan tetap bisa beraktivitas,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
Prabowo meresmikan 3.395 jembatan TNI-Polri dan 3.000 sumber air bersih TNI AD di seluruh Indonesia pada 13 Agustus 2026.
Gempa Kolombia menewaskan 265 orang dan merusak 53.526 rumah. Presiden Abelardo de la Espriella menetapkan status darurat ekonomi.
DPRD Kulonprogo meminta Pemkab menyiapkan solusi permanen kekeringan, termasuk pemetaan wilayah dan pembangunan sumber air alternatif.
BPKAD Kota Jogja mengembangkan SIAP, sistem pengingat digital untuk mendorong penarikan APBD tepat waktu dan mencegah penumpukan.
Iran menolak menghentikan perang dan membuka Selat Hormuz sebelum AS memenuhi tuntutan terkait perang, aset, dan gencatan senjata.