Tak Cuma KTP Disita, Pelanggar Protokol Covid-19 di Sleman Harus Ikuti Pembinaan Bela Negara
Harianjogja.com, SLEMAN - Pemerintah Pusat maupun Daerah mulai bertindak tegas terhadap masyarakat yang nekat melanggar protokol kesehatan Covid-19. Di Sleman, beberapa sanksi sudah disusun dan mulai diberlakukan.
Bupati Sleman Sri Purnomo melalui akun Instagramnya @sripurnomosp menuliskan bahwa Pemkab Sleman mulai menegakkan aturan secara ketat menuju masyarakat yang produktif dan aman Covid-19 melalui Peraturan Bupati (Perbup).
Perbup tersebut bernomor 37.1/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
"Dalam pasal 8 Perbup ini akan diberlakukan sanksi bagi warga yang tidak patuh," tulis Sri Purnomo dikutip Harianjogja,com, Minggu (6/9/2020).
Adapun sanksi yang siap dijatuhkan untuk pelanggar adalah berupa pembinaan bela negara, kerja sosial, penyitaan sementara KTP, dan denda paling banyak Rp100.000.
Perbup Sleman nomor 37.1/2020 ini merupakan ikhtiar Pemkab Sleman untuk bersama-sama memutus rantai penyebaran covid-19.
Sumber : Instagram