Advertisement
Tak Cuma KTP Disita, Pelanggar Protokol Covid-19 di Sleman Harus Ikuti Pembinaan Bela Negara
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN - Pemerintah Pusat maupun Daerah mulai bertindak tegas terhadap masyarakat yang nekat melanggar protokol kesehatan Covid-19. Di Sleman, beberapa sanksi sudah disusun dan mulai diberlakukan.
Bupati Sleman Sri Purnomo melalui akun Instagramnya @sripurnomosp menuliskan bahwa Pemkab Sleman mulai menegakkan aturan secara ketat menuju masyarakat yang produktif dan aman Covid-19 melalui Peraturan Bupati (Perbup).
Advertisement
Perbup tersebut bernomor 37.1/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
"Dalam pasal 8 Perbup ini akan diberlakukan sanksi bagi warga yang tidak patuh," tulis Sri Purnomo dikutip Harianjogja,com, Minggu (6/9/2020).
Adapun sanksi yang siap dijatuhkan untuk pelanggar adalah berupa pembinaan bela negara, kerja sosial, penyitaan sementara KTP, dan denda paling banyak Rp100.000.
Perbup Sleman nomor 37.1/2020 ini merupakan ikhtiar Pemkab Sleman untuk bersama-sama memutus rantai penyebaran covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Instagram
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bos Rokok HS Umrahkan 150 Karyawan, Siapkan Mess Khusus Difabel
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement







