Advertisement

Tak Cuma KTP Disita, Pelanggar Protokol Covid-19 di Sleman Harus Ikuti Pembinaan Bela Negara

Bernadheta Dian Saraswati
Minggu, 06 September 2020 - 15:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Tak Cuma KTP Disita, Pelanggar Protokol Covid-19 di Sleman Harus Ikuti Pembinaan Bela Negara Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN - Pemerintah Pusat maupun Daerah mulai bertindak tegas terhadap masyarakat yang nekat melanggar protokol kesehatan Covid-19. Di Sleman, beberapa sanksi sudah disusun dan mulai diberlakukan.

Bupati Sleman Sri Purnomo melalui akun Instagramnya @sripurnomosp menuliskan bahwa Pemkab Sleman mulai menegakkan aturan secara ketat menuju masyarakat yang produktif dan aman Covid-19 melalui Peraturan Bupati (Perbup).

Advertisement

Perbup tersebut bernomor 37.1/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

"Dalam pasal 8 Perbup ini akan diberlakukan sanksi bagi warga yang tidak patuh," tulis Sri Purnomo dikutip Harianjogja,com, Minggu (6/9/2020).

Adapun sanksi yang siap dijatuhkan untuk pelanggar adalah berupa pembinaan bela negara, kerja sosial, penyitaan sementara KTP, dan denda paling banyak Rp100.000.

Perbup Sleman nomor 37.1/2020 ini merupakan ikhtiar Pemkab Sleman untuk bersama-sama memutus rantai penyebaran covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Instagram

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Iran Klaim Tembak Jatuh Pesawat Militer Dua C-130 dan Black Hawk AS

Iran Klaim Tembak Jatuh Pesawat Militer Dua C-130 dan Black Hawk AS

News
| Senin, 06 April 2026, 03:37 WIB

Advertisement

Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis

Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis

Wisata
| Minggu, 05 April 2026, 21:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement