Advertisement

Pengedar Uang Palsu Kecele Gara-gara Korban Gunakan Metode 3D

Jalu Rahman Dewantara
Jum'at, 11 September 2020 - 13:07 WIB
Budi Cahyana
Pengedar Uang Palsu Kecele Gara-gara Korban Gunakan Metode 3D Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Seorang perempuan paruh baya  berinisial TS, 55, warga Kapanewon Kalibawang, Kulonprogo, diciduk Kepolisian Sektor Wates karena kedapatan bertransaksi menggunakan uang palsu (upal) di Pasar Bendungan, Kalurahan Bendungan, Kapanewon Wates, Jumat (11/9/2020) pagi.

“Ada penangkapan terduga peredaran upal di Pasar Bendungan. Sekarang masih proses lidik [penyelidikan],” ucap Kapolsek Wates, AKBP Endang Suprapto, kepada awak media, Jumat siang.

Advertisement

BACA JUGA: CEK FAKTA: Karyawan BNI Jogja Positif Covid-19, Beberapa Outlet Ditutup. Ini Faktanya...

Terbongkarnya peredaran upal ini berawal dari kecurigaan seorang pedagang bernama Suginem, 55. Pelaku diketahui hendak membeli jajanan pasar yang dijual Suginem. Saat membayar, pelaku memberikan selembar uang nominal Rp100.000. Suginem kemudian mengecek keaslian uang itu menggunakan metode tiga D yakni dilihat, diraba, dan diterawang. Hasilnya, uang tersebut ternyata palsu.

Suginem lantas meminta pelaku memberikan uang nominal lebih kecil untuk membayar belanjaannya. Setelah pelaku membayar menggunakan uang asli, Suginem melaporkan hal itu kepada satpam pasar. Pelaku sempat ditahan di pasar sampai akhirnya dibawa petugas kepolisian.

"Dari tangan pelaku didapati ada 13 lembar uang nominal Rp100.000. Kami masih mendalami kasus ini termasuk mengecek kediaman pelaku untuk mengetahui ada tidaknya barang bukti lain," ujar Endang.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 2 hours ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

News
| Kamis, 18 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement