Advertisement
Tetap Naikkan Tarif Retribusi Pasar, Ini Alasan Disperindag Gunungkidul

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Gunungkidul Johan Eko Sudarto menghadapi dilema retribusi pelayanan pasar. Sebab, retribusi harus dinaikkan bersamaan dengan adanya penyebaran virus Corona di masyarakat.
“Rekomendasi Perda tentang Retribusi Pelayanan Pasar turun dari Pemerintah DIY, Agustus. Jadi, kami harus langsung melaksanakannya mulai awal September,” kata Johan, Minggu (13/9/2020).
Advertisement
Dia mengatakan kebijakan itu diambil melalui proses yang panjang. Retribusi belum diubag sejak 2011 lalu. “Idealnya naik setiap tiga tahun sekali,” ungkapnya.
BACA JUGA: Korban Tewas dalam Kebakaran di Toko Roti Trubus adalah Karyawan Toko
Johan mengatakan Perda No.4/2020 tentang Retribusi Pelayanan Pasar sudah dibahas di 2019 lalu. DPRD bersama-sama dengan bupati telah sepakat membahas raperda ini. Namun, karena raperda berkaitan dengan pendapatan, Pemerintah DIY maupun Pemerintah Pusat harus diajak konsultasi.
“Jadi tidak serta merta setelah disetujui langsung diberlakukan karena harus melalui konsultasi. Ini butuh proses karena rekomendasi baru turun Agustus sehingga pelaksanaan dilakukan mulai September,” kata mantan Camat Ponjong ini.
Menurut dia, sosialisasi terhadap pedagang di 40 pasar yang dikelola oleh Pemkab Gunungkidul sudah dilakukan. Johan pun mengimbau kepada pedagang yang merasa keberatan untuk menyampaikan agar ada kebijakan yang lebih lanjut berkaitan dengan kenaikan retribusi pasar.
BACA JUGA: Sejumlah Gedung di Kota Jogja Dibidik Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19
“Kami masih cari payung hukum agar ada solusi. Sebab, Corona memang benar-benar berdampak terhadap masyarkat, salah satunya para pedagang pasar,” katanya.
Sekretaris Disperindag Gunungkidul, Virgilio Soriano, mengatakan ada beberapa kategori penyesuaian tarif, mulai dari kios, los hingga pelataran pasar. Tarif kios dipatok Rp250 naik menjadi Rp500 per meter persegi. Adapun tarif los dari awalnya Rp200 menjadi Rp400 per meter persegi dan untuk pelataran dari Rp150 menjadi Rp300 per meter persegi.
Selain itu, perubahan juga berlaku untuk hewan ternak. Sebagai contoh, sapi dipatok tarif Rp4.000 per ekor, kambing Rp700 dan unggas Rp200 per ekor dan berlaku setiap harinya. “Retribusi ini nantinya akan kembali ke pedagang dalam bentu peningkatan fasilitas yang ada di pasar, mulai adanya perbaikan kerusakan maupun proses revitalisasi pasar,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Iran Isyaratkan Bersedia Negosiasi Nuklir Jika AS Tidak Lagi Menyerang
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Kerja Sama Pemda DIY-BSSN Ditingkatkan untuk Keamanan Siber
- Perekrutan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Harus Sesuai Domisili
- Perpustakaan Kota Jogja Kini Buka hingga Malam Hari, Ini Jadwalnya
- Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertifikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
- Libur Panjang 1 Sura, Penumpang KA Jarak Jauh di Daop 6 Jogja Melonjak 20 Persen
Advertisement
Advertisement