Advertisement

OTG di Kota Jogja Melonjak, Ini Langkah Penanganan Pemkot..

Catur Dwi Janati
Senin, 14 September 2020 - 08:17 WIB
Sunartono
OTG di Kota Jogja Melonjak, Ini Langkah Penanganan Pemkot.. Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Pemkot Jogja mengimbau agar semua elemen masyarakat menjalankan protokol pencegahan penularan Covid-19 dengan ketat seiring dengan meningkatnya kasus Covid-19 dari orang tanpa gejala (OTG) di wilayah kota Jogja.

Wakil Walikota Jogja Heroe Poerwadi mengatakan dalam menghadapi kasus lonjakan OTG di Jogja, Pemkot melalui Satpol-PP Jogja bakal melakukan upaya monitoring dan pengawasan. Hal ini dilakukan melalui operasi secara terbatas di warung, cafe, resto, pejalan kaki maupun pengunjung yang beraktivitas di ruang publik.

Advertisement

BACA JUGA : Isolasi Pasien OTG di Rumah Sulit Diterapkan

"Karena hari-hari ini kita akan menghadapi OTG. OTG itu kita tidak pernah tahu. Apakah orang orang yang berjalan di samping kita itu apakah membawa virus atau tidak. Bagi yang melanggar ya sanksi atau langsung denda. Nanti kita siapkan denda dan sanksi sosial," ujar Heroe saat dikonfirmasi pada Kamis (10/9/2020). 

Protokol pencegahan penularan Covid-19 yang dijalankan dengan ketat saat di awal pandemi juga kembali digaungkan oleh Pemkot Jogja. Termasuk, protokol pencegahan penularan Covid-19 di lingkup keluarga dan perkantoran yang saat ini dinilai Heroe tidak terlalu ketat diterapkan.

Pasalnya, sebaran kasus Covid-19 yang paling banyak pada beberapa hari ini memang banyak yang terjadi di lingkup keluarga. Ada yang satu keluarga seperti kasus Covid-19 klaster Soto Lamongan yang menyasar 15 anggota keluarga. Kemudian, kasus lainnya ada yang tujuh, lima dan enam. Rata-rata jumlah dalam satu keluarga tersebut lebih dari dua atau tiga.

BACA JUGA : 90% Pasien Positif Covid-19 di DIY adalah OTG 

"Nah, ini yang perlu dilakukan penguatan protokol pencegahan penularan Covid-19. Di antaranya, setiap pulang dari bepergian harus segera melepaskan baju dan segera dicuci dan segera mandi. Di dalam keluarga pun usahakan harus tetap menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19 seperti menjaga jarak, tidak bersentuhan, dan memakai masker," ujarnya.

Adapun, protokol pencegahan penularan Covid-19 yang tidak dilakukan secara ketat juga dinilai oleh Heroe menjadi hal yang harus diberikan perhatian oleh masyarakat. Heroe mengharapkan agar protokol pencegahan penularan Covid-19 tetap dilakukan secara ketat baik di lingkungan keluarga maupun kantor.

"Ketika di kantor kami masih bersalaman dan tidak menjaga protokol pencegahan penularan Covid-19 yang lain seperti physical distancing. Kantor dan keluarga ini masih menjadi aspek yang menjadi percepatan jumlah kasus positif Covid-19 di wilayah kota Jogja," katanya.

Sanksi Rp100.000

Kepala Satpol PP Kota Jogja Agus Winarto mengatakan jika pihaknya masih akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terlebih dahulu sebelum menerapkan sanksi, khususnya sanksi denda kepada pelanggar protokol pencegahan penularan Covid-19.

"Selama ini kami terus lakukan upaya edukasi kepada masyarakat, untuk sanksi sosial jelas nanti akan kita terapkan. Namun, khusus untuk denda Rp100.000 ini akan kita terlebih dahulu lihat perkembangannya," ucapnya.

BACA JUGA : OTG Memiliki Kekebalan Covid-19 Jangka Pendek? ini Kata

Agus menerangkan jika upaya awal penerapan sanksi sosial tidak berimbas signifikan terhadap disiplin warga untuk menjaga protokol pencegahan penularan Covid-19, pihaknya juga tidak akan segan untuk menerapkan sanksi denda Rp100 ribu bagi pelanggar protokol Covid-19.

"Otomatis denda Rp100.000 akan kita terapkan khusus di Tugu, Malioboro, dan Nol Kilometer. Kalau yang tempat jasa usaha semuanya akan kami sasar saat melakukan upaya monitoring maupun pengawasan," tegas Agus.

Pemerintah Kota Jogja sebelumnya menerbitkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Tatanan Normal Baru di Kota Jogja.

Dalam Perwal tersebut termuat juga sanksi jika masyarakat tidak memakai masker. Ada empat sanksi yang diberikan kepada pelanggar, yaitu teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum, dan sebesar Rp100.000. Sanksi tersebut juga berlaku bagi kegiatan dan usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement