Advertisement
Todongkan Pisau, Seorang Pemuda Ingin Rampas Ponsel Tetangga
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Lantaran tak punya uang, seorang pemuda asal Kecamatan Godean, Sleman berinisial ABS, 22, punya niat buruk untuk mengambil harta dari rumah tetangganya. Pemuda ini bahkan nekat menodongkan senjata tajam ke arah targetnya saat aksi dilakukan.
Kanit Reskrim Polsek Godean, Iptu Bowo Susilo menuturkan aksi itu berlangsung pada 23 Agustus lalu menjelang tengah malam di sebuah rumah di Desa Sidomoyo, Godean, Sleman. "Tersangka menodongkan senjata tajam berupa pisau untuk mengancam korban supaya menyerahkan ponsel dan uangnya," kata Bowo pada Minggu (13/9/2020).
Advertisement
BACA JUGA : Pelaku Perampasan Ponsel yang Kenakan Jaket Ojol Ditangkap
Bowo menerangkan untuk mengelabuhi korban, ABS yang juga merupakan seorang residivis ini mengenakan jaket dan masker pelindung wajah saat menjalankan aksinya. Ia bahkan sempat mematikan listrik di rumah korban supaya tidak ketahuan.
Saat korban membuka pintu untuk menghidupkan listrik, ABS lantas menodongkan pisau sepanjang 10 cm yang ia bawa tepat ke arah ulu hati korban. Ia mengancam akan menusukkan pisau itu jika korban tidak memberikan ponsel dan uangnya.
Beruntung, korban yang saat itu masih menggenggam ponsel langsung menghubungi tetangganya dengan cepat dan minta pertolongan. "Tetangga langsung datang menolong. Anggota kami juga responsif sehingga tidak sempat ada main hakim sendiri," kata Bowo.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa jaket merah dan masker hitam yang dipakai tersangka saat beraksi serta pisau.
BACA JUGA : Ditinggal Temannya Kabur, Pelaku Perampasan Ponsel
Kepada polisi, tersangka mengaku tidak punya uang sehingga nekat mengincar rumah tetangga yang jaraknya hanya sekitar 100 meter itu. Ia juga optimistis melakukan aksinya di situ lantaran mengetahui korban yang merupakan seorang perempuan berusia sekitar 40 tahun hanya tinggal dengan dua anak perempuannya.
"Karena tidak punya uang dan tidak bekerja, pelaku ini nekat melakukan aksi kriminal," ujar Bowo.
Menurut catatan kepolisian, tersangka pernah menjalani hukuman sebelumnya yang berkaitan dengan membawa lari anak di bawah umur dan baru keluar penjara pada April 2020 lalu. Atas perbuatannya, ABS dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang ancaman dan pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara serta UU Darurat RI No.12/1991 tentang senjata tajam dengan ancaman 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Listrik Kamis 25 April 2024, Giliran Sleman, Kota Jogja dan Kulonprogo
- Program Transmigrasi, DIY Dapat Kuota 16 Kepala Keluarga
- Korban Apartemen Malioboro City Bakal Bergabung dengan Ratusan Orang untuk Aksi Hari Buruh
- Warga Kulonprogo Ajukan Gugatan Disebut Nonpribumi Saat Balik Nama Sertifikat, Sidang Ditunda Lagi
- Biro PIWPP Setda DIY Gencarkan Kampanye Tolak Korupsi
Advertisement
Advertisement