KASUS PORNOGRAFI: Divonis 10 Bulan Penjara, Ini Respons Pihak Siskaeee
Hakim memvonis terdakwa kasus pornografi siskaeee lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Kasat Reskrim Polres Sleman Rudy Prabowo (kiri) dan Kanit Reskrim Polsek Godean Iptu Eko Hariyanto (kanan) saat menunjukkan barang bukti hasil tindak pemerasan disertai kekerasan di Mapolsek Godean, Senin (2/11/2019). /Harian Jogja-Hafit Yudi Suprobo
Harianjogja.com, SLEMAN--Jajaran reserse kriminal (reskrim) Polsek Godean mencokok tiga orang yang diduga melakukan tindak pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP. Tiga pelaku diamankan antara lain EP, AD, dan MD.
Kanit Reskrim Polsek Godean Iptu Eko Hariyanto mengatakan jika tindak pidana pencurian dengan kekerasan dilakukan oleh ketiga pelaku terjadi pada Minggu (24/11/2019) sekitar pukul 03.45 WIB di depan toko Titin Desa Sidomoyo, Kecamatan Godean, Sleman.
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Godean melakukan penyelidikan, sehingga pada Jumat tanggal 29 November 2019 telah mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut sebanyak tiga orang.
Ketiga pelaku yang btelah diamankan jajarannya itu antara lain EP, 16, laki-laki, alamat Nogotirto, Gamping, Sleman. Kedua, AD, laki-laki yang merupakan karyawan swasta di sebuah swalayan yang ada di Kecamatan Godean yang beralamatkan di Nogotirto, Gamping, Sleman. Ketiga, MD, seorang pelajar yang juga beralamatkan di Nogotirto, Gamping, Sleman.
"Menurut pengakuan pelaku handphone ingin dijual. Simcard dan memory card sempat dibuang oleh pelaku, menurut pengakuan mereka aksi ilegal itu baru dilakukan pertama kali, untuk pelaku MD kita jadikan sebagai saksi," ujar Eko, Senin (2/11/2019).
Sementara itu, barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh jajarannya antara lain satu buah handphone merk VIVO seri Y91C. Kemudian, satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nopol AB 3691 QJ, warna hitam, tahun 2015, kemudian satu buah jaket warna hijau bertuliskan Go-Jek.
Berdasarkan hasil ungkap kasus tersebut diatas, maka untuk para tersangka patut diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman 9 (sembilan) tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Sleman digantikan AKP Rudy Prabowo menjelaskan aksi pencurian dengan kekerasan yang sempat viral beberapa hari yang lalu ketika ada sekumpulan orang yang sedang duduk di depan toko kemudian datang tiga orang dengan mengendarai satu sepeda motor. Kemudian, dua orang turun dan satu orang mengambil handphone dan satu orang sempat melakukan aksi pemukulan.
"Dari hasil penyelidikan jajaran penyidik Polsek Godean telah mengamankan tiga orang berdasarkan olah TKP dan keterangan saksi, tiga orang diamankan karena diduga sebagai pelaku yang ada di video tersebut," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, dua orang ditetapkan menjadi tersangka. Pelaku AD dan satu orang dibawah umur atas nama EP yang masih duduk di bangku kelas tiga SMP.
Dalam melakukan aksinya, pelaku EP juga menggunakan jaket salah satu penyedia jasa transportasi online.
Keterangan dari pelaku, lanjut AKP Rudy, kendaraan dipinjam dari teman pelaku yang memang seorang pengemudi ojek online, dan kebetulan jaketnya memang berada di bagasi motor.
"Waktu itu sudah dini hari, awalnya ingin beli es karena panas, dan dia melihat jaket di bagasi akhirnya dipakai, tidak ada motif lain karena memang ingin keluar di dini hari," terangnya.
Adapun, motif tertentu yang dijalankan oleh pelaku sebenarnya tidak ada. Namun, berdasarkan pengakuan dari pelaku yang habis minum-minum kemudian awalnya ingin mencari minuman dingin.
Kemudian lewat di sebuah toko dan tahu ada orang yang sedang menggunakan handphone di depan. "Mereka memutuskan untuk putar balik dua orang turun kemudian terjadilah perampasan dan pemukulan," jelasnya.
Awalnya, pelaku pemakai jaket salah satu penyedia jasa transportasi online meminta uang kepada korban yang sedang berkumpul, karena tidak punya uang dan aksi dorong kemudian dilakukan oleh pelaku dilanjuan pengambilan handphone.
Setelah aksinya viral, pelaku bahkan sempat ingin mengembalikan handphone hasil rampasan, namun itu tidak menghapus sanksi pidananya. "Handphone sudah kami amankan, tidak sempat dijual, masih kita proses dan lakukan pengembangan untuk proses penyidikan," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Hakim memvonis terdakwa kasus pornografi siskaeee lebih ringan dari tuntutan jaksa.
KPK mengawasi program Makan Bergizi Gratis agar bebas korupsi. Anggaran MBG 2026 mencapai Rp268 triliun dan jadi sorotan.
Kemeriahan Laki Code kemudian ditutup dengan special performance dari DJ Paws dan Los Pakualamos yang memukau dari panggung utama
UII mengecam penangkapan relawan dan jurnalis dalam misi Global Sumud Flotilla menuju Gaza, termasuk alumnus UII asal Indonesia.
Jadwal KA Bandara YIA menuju Stasiun Tugu Yogyakarta dan sebaliknya pada 20 Mei 2026, lengkap dari pagi hingga malam hari.
Lamine Yamal menargetkan rekor sebagai pemain Spanyol termuda yang mencetak hat-trick di Piala Dunia 2026 bersama La Roja.