Tak Pakai Masker di Kulonprogo, Puluhan Orang Diberi Sanksi Kerja Sosial

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Masyarakat di Kulonprogo yang kedapatan tidak patuh protokol kesehatan bakal mendapat sanksi membersihkan lingkungan. Dalam pelaksanaan kerja sosial itu, pelanggar dipakaikan rompi dengan tanda bertuliskan pelanggar protokol kesehatan.
Sanksi tersebut sudah diberlakukan dalam Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama unsur Polri, TNI serta instansi terkait di Kulonprogo mulai Senin (14/9/2020) kemarin.
Advertisement
Operasi hari pertama dilakukan di kawasan Alun-alun Wates dan Pasar Bendungan, Kapanewon Wates. Hasilnya ada 33 pelanggar protokol kesehatan, yakni tidak mengenakan masker. Pada hari kedua, Selasa (15/9/2020) di Pasar Maesan, Kapanewon Lendah dan Pasar Kenteng, Kapanewon Nanggulan, didapati 25 pelanggar.
"Pelanggar dicatat identitas sesuai KTP, lalu menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Setelah itu kami minta membersihkan lingkungan selama satu jam dengan mengenakan rompi yang bertuliskan pelanggar protokol kesehatan," kata Sekretaris Satpol PP Kulonprogo, Hera Suwanto kepada awak media, Selasa.
BACA JUGA: Kasus Covid-19 Tinggi, Ganjar Pranowo Minta 9 Daerah di Jateng Perketat Protokol Kesehatan
Hera mengatakan pemberian sanksi sosial bertujuan untuk memberikan efek jera sehingga kedepan masyarakat lebih patuh terhadap protokol kesehatan demi pencegahan penyebaran Covid-19. Selain memberikan sanksi, petugas juga membagikan masker bagi pelanggar yang tidak mengenakannya.
"Kami tak hanya membina, tapi juga bawa stok masker untuk diberikan kepada pelanggar yang tidak pakai masker," ucap Hera.
BACA JUGA: Covid-19 Melonjak, Anggaran Kabupaten Sleman Dikerahkan untuk Kesehatan & Pemulihan Ekonomi
Kasubbag Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jefri mengatakan sanksi kerja sosial ini diterapkan berdasarkan hasil koordinasi Satpol PP dan pihak-pihak terkait termasuk Polres Kulonprogo. Sanski ini khusus menyasar masyarakat yang tidak mengenakan masker sama sekali. Sementara, warga yang membawa masker tapi memakainya asal-asalan hanya diberi teguran.
Jefri mengatakan operasi yustisi dengan penerapan sanksi kerja sosial ini diberlakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan.
"Kebiasaan memakai masker sebenarnya sudah dilakukan masyarakat, tetapi belum semuanya, karena kami lihat di pasar serta tempat umum masih banyak ditemui orang tidak pakai masker, dan itu yang jadi sasaran kami," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Bom Bunuh Diri di Turki, Kelompok Bersenjata Kurdi Akui Bertanggung Jawab
Advertisement

Unik, Taman Sains Ini Punya Gedung Seperti Pesawat Ruang Angkasa
Advertisement
Berita Populer
- Mengguncang Kridosono, Jogjarockarta Sukses Bikin Sepultura Manggung Lagi
- Ini Agenda Wisata di Jogja Selama Oktober 2023
- Hari Kontrasepsi Sedunia, Pemkot Jogja Bidik Target 1.554 Keluarga
- Desentralisasi Pengelolaan Sampah Jogja, Pemkot Membangun 2 TPS3R
- Mafia Tanah Kas Desa: Perbedaan Objek TKD Disegel dan Ditipiring, Ini Penjelasannya
Advertisement
Advertisement