Advertisement

Penjual Miras di Bantul Didenda Rp35 Juta

Ujang Hasanudin
Kamis, 17 September 2020 - 14:37 WIB
Nina Atmasari
Penjual Miras di Bantul Didenda Rp35 Juta Ilustrasi. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL- Dua penjual minuman keras masing-masing di denda Rp35 juta dan Rp2 juta dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Bantul. Keduanya adalah TR, 48, warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, dan RA, 41, warga Mancingan, Parangtritis, Kretek, Bantul.

RA divonis denda Rp2 juta pada Kamis (17/9/2020). Sementara TR divonis Rp35 juta pada Selasa (8/9/2020) lalu. Keduanya dianggap melanggar melanggar Perda Nonor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan minuman beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.

Advertisement

Baca juga: Viral Video Emak-emak Gunting Bendera Merah Putih, Ternyata karena Jengkel Anak

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul, Sri Hartati mengatakan kedua tersangka terjaring razia miras pada 19 Agustus lalu. "Keduanya sudah sering mengulangi dan pernah terkena denda juga sebelumnya," kata Hartati, seusai sidang di PN Bantul, Kamis (17/9/2020). Tersangka TR pernah terjaring razia pada 2018 lalu dan RA pada 2015 lalu.

Saat dilakukan razia di rumah TR ditemukan sebanyak 48 botol miras berbagai jenis. Hartati mengatakan dalih TR saat terjaring razia miras tersebut hanya pesanan teman-temannya untuk peringatan malam Sura. Sementara RA hanya untuk menambah penghasilan selain sebagai pengepul rongsokan.

Baca juga: Awalnya Jijik, Wanita Cantik Terpaksa Bersihkan Kali karena Tak Pakai Masker

RA mengaku tidak kapok kembali tertangkap dan disidang karena denda yang dikeluarkan masih lebih banyak dengan penghasilannya berjualan miras dan mengelola hiburan malam di Mancingan. "Dirazia kan tidak mungkin tiap hari," ucap RA.

Ia terpaksa berjualan miras karena penghasilan dari mengumpulkan botol bekas tidak bisa menutup biaya kebutuhan sehari-hari dan biaya pendidikan kedua anaknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

RUU Daerah Khusus Jakarta Sah Dibawa ke Sidang Paripurna

News
| Selasa, 19 Maret 2024, 09:37 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement