Advertisement

Pegiat Antikorupsi Jadi Saksi Persidangan Perkara Hibah Persiba Bantul

Ujang Hasanudin
Kamis, 17 September 2020 - 19:17 WIB
Bhekti Suryani
Pegiat Antikorupsi Jadi Saksi Persidangan Perkara Hibah Persiba Bantul ilustrasi. - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL-Koordinator Gerakan Anti Korupsi Yogyakarta (GAKY), Tri Wahyu, menjadi saksi fakta yang diajukan Pemerintah Kabupaten Bantul dalam perkara gugatan dana hibah Persiba Bantul di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Kamis (17/9/2020). Dalam keterangannya Tri Wahyu mengatakan penyetoran dana hibah Persiba sebear Rp12,5 miliar ke kas daerah Pemkab Bantul oleh penggugat atau Idmah Samawi merupakan pengembalian.

Pernyataan pengembalian dana hibah Persiba itu diakui Tri Wahyu sesuai dengan keterangan kuasa hukum Idham Samawi saat kasus yang menjerat mantan bupati Bantul tersebut masih berlangsung di Kejaksaan Tinggi DIY.

Advertisement

“Pengembalian dana hibah persiba oleh IS [Idham Samawi] tanggal 6 Maret 2014 dinyatakan sendiri oleh kuasa hukum IS dulu, Augustinus Hutajulu, dengan menyebut ‘terhitung sejak 6 Maret 2014 seluruh dana hibah dari APBD dan APBD Perubahan Bantul 2011 kepada KONI Bantul dan diperuntukkan bagi Persiba bantul sebesar Rp12,5 milyar telah kembali ke kas daerah Pemda Bantul,” kata Tri Wahyu.

Ia mengatakan pernyataan kuasa hukum Idham Samawi saat itu sudah sesuai dengan materi audiensi GAKY ke Kejati DIY. Menurut dia, setelah Idham Samwi diperiksa Kejati DIY ada fakta hukum bahwa dana yang dikembalikan Idham ke kas daerah Pemkab adalah pengembalian dari APBD 2011, “Ini Juga sesuai dengn materi audiensi GAKY ke BPKP bahwa dana hibah yang dikembalikan IS ke kas Pemda adalah pengembalian dana hibah bukan setoran atau titipan,” ucap dia.

Selain Tri Wahyu, dalam sidang yang dipimpin oleh Alimin Ribut Sujono itu menghadirkan saksi fakta lain, yakni Ketua BPKP DIY, Slamet Tulus Wahyana. Slamet mengatakan dari Rp12,5 miliar yang disetorkan Pemkab Bantul ke Persiba Bantul melalui Komite Olahraga Nasional (KONI) Bantul sebenarnya yang menjadi persoalan kerugian negara adalah Rp817 juta.

Kelebihan bayar itu merupakan mark up harga yang dilakukan oleh Maryani selaku yang mengurusi akomodasi kegiatan Persiba dan Dahono selaku bendahara Persiba saat itu. Pihaknya tidak ingin terlalu jauh mengomentari soal kelebihan pengembalian dana Hibah Persiba oleh Idham Samawi ke kas daerah Rp11,6 miliar.

BACA JUGA: Awas! Di Bantul Pasien Covid-19 Meninggal tanpa Penyakit Penyerta

“Faktanya yang menjadi penyimpangan itu Rp817 juta. Soal ada pengembalian-pengembalian dari Maryani sampai angka Rp12,5 miliar karena Rp11,6 miliar di antaranya [dari Idham Samawi] itu persoalan lain. Monggo itu kewenangan Pemkab [kelebihan pengembalian itu]” kata Slamet.

Sekedar diketahui, perkara tersebut dimulai saat Idham ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DIY pada 2013 lalu. Tidak lama Idham mengembalikan uang ke kas daerah pada Maret 2014. Austus 2015 Kejaksaan Tinggi DIY mengeluarkan surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).

Adanya SP3 tersebut, Idham pun meminta kembali dana yang sudah disetorkannya karena merasa tidak ada kaitannya dengan perkara. Namun Pemkab Bantul menolak mengembalikan dana tersebut karena dana itu merupakan setoran sah dana hibah Persiba Bantul. Sampai saat ini dana tersebut masih disimpan di kas daerah Bantul dalam pos anggaran tidak terduga. Idham Samawi kemudian mengugat melalui PN Bantul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement