Fenomena Api Seyegan Mereda, Mutfiana Minta Hasil Riset dan CCTV
Penghuni rumah fenomena api Seyegan mendatangi BPBD Sleman untuk meminta hasil riset dan rekaman CCTV terkait penyebab munculnya api misterius.
Orang yang tak memakai masker dihukum menyapu jalan di sekitar Tugu Jogja, Sabtu (19/9/2020)./Harian Jogja-Catur Dwi Janati
Harianjogja.com, JOGJA—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja bersama tim gabungan TNI dan Polri melakukan razia pemakaian masker di Tugu Jogja. Puluhan orang terjaring karena tidak mengenakan masker saat melintas.
Kepala Satpol PP Kota Jogja, Agus Winarto, mencatat dalam kurun waktu kurang lebih satu jam, kurang lebih 30 orang pelanggar diberi sanksi. Para pelanggar mengisi surat tertulis dan diminta menyapu di bahu jalan Jl. Margautama.
BACA JUGA: DIY Rekor 74 Kasus Covid-19, Sultan: Ora Papa, Kita Adaptasi Saja
"Ada fenomena sangat menarik, sebenarnya kami belum menerapkan sistem denda yang berupa uang, tapi ada satu orang yang dengan merelakan diri untuk minta didenda," kata dia.
Menurut Agus orang tersebut sadar telah melakukan pelanggaran protokol dan membayar denda sebagai bentuk menghukum dirinya sendiri. Dari hasil razia ada beberapa orang yang tidak membawa masker maupun membawa masker tetapi tidak memakainya.
Agus menjelaskan operasi masker akan digelar sampai akhir Desember. “Karena kenyataannya masih ada yang melanggar, jadi nanti sasarannya, pelanggar protokol seperti ini kemudian pelaku usaha," tuturnya.
Agus mengatakan pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan akan ditutup dan ruang usahanya bakal ditempeli stiker bertuliskan pelanggar protokol kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Penghuni rumah fenomena api Seyegan mendatangi BPBD Sleman untuk meminta hasil riset dan rekaman CCTV terkait penyebab munculnya api misterius.
Bantul dapat kuota 90 siswa Sekolah Rakyat 2026. Prioritas anak miskin ekstrem, proses masih menunggu SK Gubernur.
BPOM temukan obat palsu Codrela dan Trivam Fliege. Tak terdaftar, berbahaya, dan beredar luas di marketplace.
Kemendag tarik Minyakita berbau solar dari peredaran. Produk diganti dan produsen terancam sanksi tegas.
Alyakha Kolektif Angkat Ancaman Deforestasi Papua Lewat Instalasi "Nafas Kehidupan" di ARTJOG 2026
Registrasi SIM card kini wajib biometrik wajah mulai 1 Juli 2026. Kemkomdigi larang penggunaan NIK dan KK tanpa verifikasi.