Sultan Minta Sanksi untuk Pelanggar Protokol Kesehatan Harus Konsisten
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Gubernur DIY Sri Sultan HB X menegaskan pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, baik perorangan maupun tempat usaha, harus secara konsisten guna memberikan efek jera dan penyadaran yang lebih baik terkait dengan disiplin penerapan protokol kesehatan tersebut.
"Saya berharap aparat jangan segan-segan mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan karena disiplin itu tidak mudah," kata Sri Sultan HB X di Yogyakarta, Selasa (22/9/2020).
Advertisement
Menurut dia, sikap disiplin harus didasarkan pada kesadaran untuk mengendalikan diri sendiri. Jika sikap tersebut tidak dimiliki, dapat dipastikan bahwa seseorang akan sulit menerapkan sikap disiplin di bidang apapun.
Ia pun mengapresiasi penerapan sanksi oleh Pemerintah Kota Yogyakarta terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan, khususnya warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum.
"Yang penting konsisten saja dalam upaya mendisiplinkan masyarakat melakukan protokol kesehatan, termasuk pemberian sanksinya," katanya.
Pemerintah kota dan kabupaten kemudian diminta melakukan evaluasi terhadap pelanggar protokol kesehatan, termasuk lokasi pelanggarannya.
“Lokasi pelanggaran ini sangat penting dalam evaluasi. Apakah di tempat umum seperti di kawasan wisata Malioboro atau tempat umum lain yang sifatnya lebih lokal. Kalau di Malioboro, harus dijabarkan lagi apakah pelanggar tersebut wisatawan atau bukan," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menegaskan bahwa patroli disiplin protokol kesehatan terus setiap hari, khususnya di tempat umum dari simpang Tugu hingga kawasan Keraton Yogyakarta.
"Satpol PP Kota Yogyakarta akan dibantu oleh kepolisian dan TNI. Kami lakukan operasi penertiban tiap malam dan pelanggar akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
Haryadi menegaskan bahwa tujuan utama operasi penertiban tersebut bukan untuk menindak sebanyak-banyaknya pelanggar, melainkan memberikan pemahaman terkait dengan pentingnya menggunakan masker dengan baik dan benar.
Kegiatan operasi penertiban protokol kesehatan sejak 19 September dan akan berlangsung hingga akhir September di tempat umum.
Hingga hari ketiga operasi penertiban, sekitar 270 pelanggar protokol kesehatan, yaitu tidak mengenakan masker di tempat umum.
"Sebagian besar diberi sanksi sosial seperti menyapu. Akan tetapi, ada pula yang memilih membayar denda Rp100 ribu per pelanggar," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Agus Winarto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Peroleh Suara Terbanyak Hitung Cepat Pilkada Jateng, Ahmad Luthfi Ajak Masyarakat Jaga Persatuan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini Samsat Libur di Hari Pencoblosan Pilkada! Begini Cara Bayar Pajak Tahunan Motor dan Mobil di Indomaret
- Daftar Jalur Trans Jogja: Prambanan, Bandara Adisutjipto, Malioboro hingga Monjali
- Festival Aset Tawarkan Properti ke Agen dan Developer
- Pakar: Ajaran Agama Diharapkan Jadi Solusi Persoalan Global
- Sebelum Coblosan, Anggota KPPS di Sleman Diambil Sumpah
Advertisement
Advertisement