Advertisement
Duh, 80% Pelanggar Masker di Kota Jogja adalah Generasi Muda
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-- Operasi yustisi yang dilakukan oleh gugus tugas penanganan Covid-19 Kota Jogja selama tanggal 19 sampai dengan 24 September 2020 berjalan tanpa adanya friksi yang terjadi antara petugas dan masyarakat. Sejumlah masyarakat yang melanggar protokol Covid-19 dikenakan sanksi.
Wakil Walikota Jogja Heroe Poerwadi mengatakan jika operasi yang dilakukan selama enam hari tersebut terjaring ratusan pelanggar protokol pencegahan penularan Covid-19. Bagi pelanggar, Satpol-PP Kota Jogja yang di didukung oleh unsur TNI maupun Polri memberikan sanksi.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
Baca juga: 60 Pabrik DIY Berisiko Tinggi Penularan Covid-19, Terbanyak di Gunungkidul
"Ya selama enam hari sudah terjaring 416 pelanggar," ujar Heroe saat dikonfirmasi pada Kamis (24/9/2020).
Lebih lanjut, 80% pelanggar berdasarkan pengamatan yang dilakukan oleh gugus tugas penanganan Covid-19 Kota Jogja berasal dari kelompok masyarakat generasi muda. Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan operasi yustisi dalam rangka untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menjalankan protokol pencegahan penularan Covid-19.
"Makanya intensitas operasi yustisi akan terus kita lakukan dan semakin di perluas wilayah operasinya," imbuhnya.
Baca juga: Kisah Aiptu Sri Mulyono, Polisi Relawan Pemakaman Covid-19 yang Meninggal karena Corona
Operasi yustisi sendiri dilakukan bukan tanpa alasan. Pasalnya, kasus Covid-19 di kota Jogja sendiri memang masih terjadi. Tujuannya yang utama adalah agar seluruh lapisan masyarakat mampu menjalankan protokol pencegahan penularan Covid-19. "Tujuannya adalah agar seluruh warga siapapun harus jalankan protokol Covid-19 dengan baik," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Jogja Agus Winarto mengatakan jika operasi yustisi sendiri dilakukan di sejumlah titik keramaian yang ada di wilayah kota Jogja. Operasi pada 19 September dilaksanakan di Kawasan Tugu, 20 September, operasi dilakukan di Alun-Alun Utara. Sedangkan, pada 21 dan 22 September lalu operasi yustisi dilakukan di Malioboro
"Pada tanggal 23 September operasi yustisi dilakukan di Alun-Alun Selatan, dan terakhir di 24 September operasi yustisi dilakukan di Titik Nol Kilometer," sambung Agus.
Bagi para pelanggar, pihaknya memberikan sanksi sosial. Sanksi sosial sendiri terdiri dari kerja sosial seperti membersihkan atau menyapu sejumlah ruang publik. Upaya edukasi juga dilakukan oleh pihaknya.
"Edukasi diberikan oleh kami agar seluruh lapisan masyarakat mampu menjalankan protokol pencegahan penularan Covid-19 dengan baik dan tidak mengulangi perbuatannya," pungkas Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Ini Nih... Wisata di Solo yang Instagramable, Ada yang di Dalam Pasar!
Advertisement
Berita Populer
- Kalau Sultan Grond Jadi Disewakan untuk Tol Jogja, Uang Sewa Masuk ke Mana?
- China Tak Temukan Varian Corona Baru Usai Libur Imlek
- Pelaksana Proyek Tol Jogja Bawen Tetap Ingin Tanah Sultan Grond Jadi Milik Negara
- Proyek Pengendali Banjir YIA Sisakan Masalah, Terdampak Pembangunan Waduk Tak Bisa Bercocok Tanam
- Tol Jogja Solo dan Jogja Bawen Pernah Dibahas di Panitikismo Kraton 2022 Silam, Ini Hasilnya
Advertisement
Advertisement