Advertisement

Pilkada Gunungkidul: 3 Calon Sudah Serahkan Surat Pengunduran Diri dari PNS

David Kurniawan
Selasa, 29 September 2020 - 15:47 WIB
Budi Cahyana
Pilkada Gunungkidul: 3 Calon Sudah Serahkan Surat Pengunduran Diri dari PNS Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—KPU Gunungkidul memastikan tiga calon kepala daerah yang berstatus PNS maupun anggota TNI sudah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai abdi negara. Ketiga calon ini tinggal menunggu surat keputusan (SK) definitif pengunduran dari masing-masing instansi untuk diserahkan paling lambat satu bulan sebelum pencoblosan.

Anggota KPU Gunungkidul, Andang Nugroho, mengatakan ada tiga calon yang berstatus khusus, dua yang berstatus PNS dan seorang merupakan anggota TNI aktif. Dua orang PNS ini adalah Bambang Wisnu Handoyo dan Sutrisna Wibawa, sedang Sunaryanta adalah anggota TNI. 

Advertisement

Ketiganya sudah mengurus surat pengunduran diri. Lampiran pengunduran ini sudah diserahkan ke KPU untuk syarat pencalonan. Sesuai dengan PKPU dalam pencalonan, calon yang berstatus khusus diharuskan menyerahkan bukti surat pengunduran diri, tanda terima dari instansi berkaitan pengunduran dan surat keterangan dalam proses penguduran. “Batasan maksimal lima hari setelah ditetapkan sebagai calon, tapi belum sampai batas itu ketiga calon sudah menyerahkan,” katanya, Selasa (29/9/2020).

BACA JUGA: Pemerintahan Jokowi Disebut Represif terhadap Islamis, Ini Jawaban Pemerintah

Menurut dia, dengan penyerahan surat tentang pengunduran diri ini, ketiga calon terhindar dari pencoretan. Pasalnya, sesuai dengan aturan apabila tidak menyerahkan dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon.

Andang mengatakan KPU tinggal menunggu SK definitif pemberhentian. Paling lambat SK ini diserahkan 30 hari sebelum pemilihan berlangsung. “9 November merupakan batas akhir penyerahan SK pemerhentian ke KPU,” katanya.

Calon wakil bupati Gunungkidul Heri Susanto mengatakan, sebelum pendaftaran, dirinya sempat berstatus PNS di Kementerian Pertanian. Setelah ikut tahapan pencalonan, dia memutuskan untuk pensiun dini.

Ia mengungkapkan surat pensiun dini sudah keluar sejak Februari lalu sehingga pada saat pendaftaran bakal pasangan calon bukan lagi berstatus PNS. “Saat mendaftar, surat keputusan pensiun dini juga dilampirkan sebagai salah satu syarat dalam pencalonan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenag Luncurkan Alquran Terjemahan Bahasa Gayo

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement