Denyut Sarung Tangan Dunia di Gunungkidul dan Asa Ekspansi Woneel
Kisah mendalam 2.000 pekerja PT Woneel Midas Leathers di Gunungkidul yang memproduksi sarung tangan olahraga kelas dunia hingga rencana ekspansi.
Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—KPU Gunungkidul memastikan tiga calon kepala daerah yang berstatus PNS maupun anggota TNI sudah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai abdi negara. Ketiga calon ini tinggal menunggu surat keputusan (SK) definitif pengunduran dari masing-masing instansi untuk diserahkan paling lambat satu bulan sebelum pencoblosan.
Anggota KPU Gunungkidul, Andang Nugroho, mengatakan ada tiga calon yang berstatus khusus, dua yang berstatus PNS dan seorang merupakan anggota TNI aktif. Dua orang PNS ini adalah Bambang Wisnu Handoyo dan Sutrisna Wibawa, sedang Sunaryanta adalah anggota TNI.
Ketiganya sudah mengurus surat pengunduran diri. Lampiran pengunduran ini sudah diserahkan ke KPU untuk syarat pencalonan. Sesuai dengan PKPU dalam pencalonan, calon yang berstatus khusus diharuskan menyerahkan bukti surat pengunduran diri, tanda terima dari instansi berkaitan pengunduran dan surat keterangan dalam proses penguduran. “Batasan maksimal lima hari setelah ditetapkan sebagai calon, tapi belum sampai batas itu ketiga calon sudah menyerahkan,” katanya, Selasa (29/9/2020).
BACA JUGA: Pemerintahan Jokowi Disebut Represif terhadap Islamis, Ini Jawaban Pemerintah
Menurut dia, dengan penyerahan surat tentang pengunduran diri ini, ketiga calon terhindar dari pencoretan. Pasalnya, sesuai dengan aturan apabila tidak menyerahkan dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon.
Andang mengatakan KPU tinggal menunggu SK definitif pemberhentian. Paling lambat SK ini diserahkan 30 hari sebelum pemilihan berlangsung. “9 November merupakan batas akhir penyerahan SK pemerhentian ke KPU,” katanya.
Calon wakil bupati Gunungkidul Heri Susanto mengatakan, sebelum pendaftaran, dirinya sempat berstatus PNS di Kementerian Pertanian. Setelah ikut tahapan pencalonan, dia memutuskan untuk pensiun dini.
Ia mengungkapkan surat pensiun dini sudah keluar sejak Februari lalu sehingga pada saat pendaftaran bakal pasangan calon bukan lagi berstatus PNS. “Saat mendaftar, surat keputusan pensiun dini juga dilampirkan sebagai salah satu syarat dalam pencalonan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kisah mendalam 2.000 pekerja PT Woneel Midas Leathers di Gunungkidul yang memproduksi sarung tangan olahraga kelas dunia hingga rencana ekspansi.
Kemenhaj memblokir akses SISKOPATUH dua travel umrah setelah muncul persoalan keberangkatan dan kepulangan jamaah.
Jogja Cultural Festival 2026 memadukan budaya Jogja dengan teknologi dan AI serta menyasar generasi Z dan Alpha.
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat DEN 2026 untuk mengamankan stok BBM nasional, mengejar target E50, dan membahas RUU Migas.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Gunungkidul menggelar Festival Literasi 2026 selama lima hari untuk memacu budaya membaca dan berkarya di masyarakat.
Kepala BGN Sudaryono ungkap bahan baku hewani rusak jadi penyebab keracunan MBG. Ribuan dapur kini diinvestigasi dan terancam ditutup.