Advertisement
Pilkada Gunungkidul: 3 Calon Sudah Serahkan Surat Pengunduran Diri dari PNS

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—KPU Gunungkidul memastikan tiga calon kepala daerah yang berstatus PNS maupun anggota TNI sudah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai abdi negara. Ketiga calon ini tinggal menunggu surat keputusan (SK) definitif pengunduran dari masing-masing instansi untuk diserahkan paling lambat satu bulan sebelum pencoblosan.
Anggota KPU Gunungkidul, Andang Nugroho, mengatakan ada tiga calon yang berstatus khusus, dua yang berstatus PNS dan seorang merupakan anggota TNI aktif. Dua orang PNS ini adalah Bambang Wisnu Handoyo dan Sutrisna Wibawa, sedang Sunaryanta adalah anggota TNI.
Advertisement
Ketiganya sudah mengurus surat pengunduran diri. Lampiran pengunduran ini sudah diserahkan ke KPU untuk syarat pencalonan. Sesuai dengan PKPU dalam pencalonan, calon yang berstatus khusus diharuskan menyerahkan bukti surat pengunduran diri, tanda terima dari instansi berkaitan pengunduran dan surat keterangan dalam proses penguduran. “Batasan maksimal lima hari setelah ditetapkan sebagai calon, tapi belum sampai batas itu ketiga calon sudah menyerahkan,” katanya, Selasa (29/9/2020).
BACA JUGA: Pemerintahan Jokowi Disebut Represif terhadap Islamis, Ini Jawaban Pemerintah
Menurut dia, dengan penyerahan surat tentang pengunduran diri ini, ketiga calon terhindar dari pencoretan. Pasalnya, sesuai dengan aturan apabila tidak menyerahkan dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon.
Andang mengatakan KPU tinggal menunggu SK definitif pemberhentian. Paling lambat SK ini diserahkan 30 hari sebelum pemilihan berlangsung. “9 November merupakan batas akhir penyerahan SK pemerhentian ke KPU,” katanya.
Calon wakil bupati Gunungkidul Heri Susanto mengatakan, sebelum pendaftaran, dirinya sempat berstatus PNS di Kementerian Pertanian. Setelah ikut tahapan pencalonan, dia memutuskan untuk pensiun dini.
Ia mengungkapkan surat pensiun dini sudah keluar sejak Februari lalu sehingga pada saat pendaftaran bakal pasangan calon bukan lagi berstatus PNS. “Saat mendaftar, surat keputusan pensiun dini juga dilampirkan sebagai salah satu syarat dalam pencalonan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement

Jadwal Pemadaman Listrik, Jumat 27 Januari 2023: Wates dan Wonosari Kena Giliran
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kemiskinan DIY Tertinggi di Jawa, Sultan: Ukurannya Tidak Adil
- Brio Oleng, Tabrak Pembatas Jalan hingga Hantam Bus di Ringroad Utara
- Tol Jogja-Bawen Habiskan 3 Juta Meter Kubik Tanah Uruk, Ditambang di Area DIY!
- Tanah Uruk Tol Jogja-Bawen Diambil di DIY, Ini Penjelasan Pemda Terkait Perizinan
- Jalan Godean & Kaliurang Terpadat di Sleman, Jalan Wates Paling Banyak Kecelakaan
Advertisement
Advertisement