WFH Tak Harus 50 Persen, Pemda DIY Sesuaikan Kebutuhan OPD
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Tangkapan layar peta Sebaran Kasus Covid di DIY versi Pemda DIY. (corona.jogjaprov.go.id)
Harianjogja.com, JOGJA-Penambahan kasus positif harian di DIY meningkat cukup signifikan dalam sebulan terakhir. Sementara kepatuhan masyarakat pada protokol Kesehatan justru menurun. Untuk menggencarkan sosialisasi protokol Kesehatan, Dinas Kesehatan DIY bersama berbagai instansi lainnya mengkampanyekan gerakan Ayo gawe Jogja Ijo.
Kasi Promosi Kesehatan dan Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan DIY, Agus Priyanto, mengatakan Ayo Gawe Jogja Ijo merupakan ajakan untuk bersama-sama menjadikan zona risiko Covid-19 DIY hijau, yang artinya angka penularan kecil.
Dalam kampanye ini pihaknya mengajak berbagai instansi untuk turut mensosialisasikan protokol Kesehatan melalui medianya masing-masing, dengan berbagai sarana seperti media sosial, poster, brosur, media cetak, media online, dan lainnya. “Informasi dan edukasi melalui media dari berbagai pihak,” ujarnya dalam Forum Sosialisasi Protokol Kesehatan secara daring, Jumat (2/10/2020).
Kampanye akan dilakukan secara tematik. Pada minggu pertama Oktober ini, akan disosialisasikan Pergub No. 77/2020 tentang Penagakan Disiplin Protokol Kesehatan. Di dalamnya melingkupi kewajiban perorangan dan usaha dalam protokol Kesehatan serta sanksi pelanggaran.
BACA JUGA: Berangkat Salat Jumat, Warga Sleman Temukan Bayi Tergeletak di Pinggir Jalan
Bagi perorangan, protokol Kesehatan yang wajib dilakukan yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan perilaku hidup bersih dan sehat. Sanksi untuk pelanggar yakni berupa teguran lisan atau tertulis hingga kerja sosial.
Adapun untuk pelaku usaha, kewajibannya adalah menyediakan sarana dan prasarana untuk 4M, melakukan identifikasi dan pemantauan Kesehatan, membersihkan tempat dengan disinfektan secara berkalaserta mengedukasi pengunjung tentang covid-19. Sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar mulai dari teguran, pembinaan, penutupan sementra hingga pencabutan usaha.
Kasubag Program Satpol PP DIY, Mukijem, menuturkan sejak September pihaknya telah menjaring 3.783 orang di tempat kerumunan dan 8.371 orang tempat wisata. “Dari total itu, kami telah lakukan sanksi sosial. Pelanggar pertama sanksi menyapu dan push up 15 menit,” katanya.
Satpol PP DIY juga telah melakukan supervise di 67 hotel dan 12 tempat hiburan dan 133 restoran. Dari supervisi itu ditemukan 18 tempat melakukan pelanggaran. “Kebanyakan tempat hiburan. Ada karoke yang kerumunan luar biasa. Pimpinan pengelola kita panggil untuk dibina,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Noel minta maaf kepada Prabowo setelah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi sertifikasi K3 dan gratifikasi Rp3,43 miliar.
KPK menduga perusahaan towing dipakai sebagai kedok menyamarkan dana hasil pemerasan KITAS dan KITAP yang menyeret pejabat Imigrasi.
Program BSPS DIY 2026 melonjak menjadi 3.000 unit rumah. Kementerian PKP memperbesar bantuan bedah rumah untuk mempercepat penanganan RTLH.
Pelantikan Kepala BGN Nanik S. Deyang dijadwalkan pekan depan. Istana meminta fokus membenahi Program Makan Bergizi Gratis.
Ketergantungan fiskal DIY masih tinggi. Pemda mengandalkan optimalisasi aset dan BUMD untuk meningkatkan PAD dan kemandirian fiskal.