Advertisement

Paslon Bupati di Gunungkidul Bakal Tiga Kali Beradu Argumentasi dalam Debat

David Kurniawan
Sabtu, 03 Oktober 2020 - 06:17 WIB
Nina Atmasari
Paslon Bupati di Gunungkidul Bakal Tiga Kali Beradu Argumentasi dalam Debat Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – KPU Gunungkidul bakal memfasilisi debat publik untuk calon kepala daerah. Rencananya debat ini dilaksanakan sebanyak tiga kali.

Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, sama seperti di Pilkada 2015, di dalam penyelenggaraan ini juga akan memfasilitasi debat publik untuk pasangan calon. Menurut dia, untuk sekarang masih proses penyiapan untuk fasilitasi debat tersebut. “Masih dalam perencanaan, yang jelas kami akan memfasilitasi untuk debat publik,” kata Hani, Jumat (2/10/2020).

Advertisement

Baca juga: Disebut Sejalan dengan Pusat Soal Covid-19, Moeldoko Puji Jogja karena Micro Lockdown

Rencananya debat akan diselenggarakan sebanyak tiga kali dengan tema yang berbeda-beda di setiap penyelenggaraannya. Diharapkan dengan debat terbuka ini, masyarakat bisa mengetahui tentang gambaran sosok calon kepala daerah yang akan dipilih di 9 Desember mendatang. “Ini bagian dari sosialisasi,” katanya.

Direncanakan debat publik pertama diselenggarakan di akhi Oktober. Sedangan dua debat lainnya dilaksanakan di pertengahan dan akhir November. “Jadi jumlahnya pas tiga kali debat publik,” katanya

Hani menuturkan, debat hanya jadi salah satu sarana pengenalan ke masyarakat. Hal ini dikarenakan, KPU juga memberikan fasilitas untuk sosialisasi mulai dari kampanye di media cetak maupun online di 14 hari terakhir masa kampanye, pemberian alat peraga dan bahan kampanye. “Selain itu kami juga menyiapkan fasilitas videotron untuk masing-masing pasangan,” ungkapnya.

Baca juga: Berangkat Salat Jumat, Warga Sleman Temukan Bayi Tergeletak di Pinggir Jalan

Ditambahkan dia, untuk penyelenggaraan kampanye di pilkada tahun ini berbeda dengan periode-periode sebelumnya. Pasalnya, pelaksanaan pilkada yang bersamaan dengan adanya pandemi corona, maka di dalam tahapan harus memperhatikan protokol kesehatan.

Sesuai dengan PKPU No.13/2020, di dalam kampanye tidak boleh menyelenggarakan rapat umum atau konser musik dan lain sebagainya. “Pertemuan dilaksanakan secara terbatas dengan maksimal peserta 50 orang. Selain itu, protokol kesehatan wajib dijalankan,” katanya.

Anggota KPU Gunungkidul, Supami mengatakan untuk alat peraga dan bahan kampanye masih dalam proses. Ia menjelaskan, untuk alat peraga terdiri dari spanduk, baliho dan videotron. Sedangkan untuk bahan kampanye terdiri dari poster, selebaran, brosur dan pamflet.

Untuk jumlahnya, lanjut dia, disesuaikan dengan peraturan. Sebagai contoh, untuk baliho masing-masing pasangan diberikan lima baliho. Sedangkan untuk spanduk diberikan dua unit dikalikan 144 kalurahan yang ada di Gunungkidul. “Untuk alat peraga jumlahnya disesuaikan dengan Kepala Keluarga di Gunungkidul,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement