Sabet Arit ke Calon Mertua, Pria Jogja Ditangkap Polsek Sleman
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN - Warga Gedongtengen, Kota Jogja berinisial K, 35, harus berurusan dengan kepolisian setelah menyabet calon mertuanya, L, 57, di salah satu indekos di Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sleman beberapa waktu lalu. Ia terancam hukuman lima tahun penjara.
Kapolsek Sleman, AKP Irwiantoro menerangkan tersangka K menyabetkan senjata tajam (sajam) jenis arit miliknya kepada korban pada Selasa (22/9/2020) lalu lantaran tersinggung ketika ditanya korban soal hubungan K dengan anak perempuannya. Mereka telah menjalin hubungan selama setahun terakhir.
Advertisement
"Anak korban pacaran sama pelaku. Saat itu, pelaku ditanya akan dibawa kemana hubungan mereka. Karena tersinggung, pelaku emosi, lalu ada perkelahian. Merasa kewalahan, pelaku ambil sajam ke kosnya lalu keluar dan menyabetnya ke calon mertuanya," terangnya pada Minggu (4/10/2020).
Korban yang terkena sabetan sajam itu pun mengalami luka di bagian punggung dan sikunya. Ia langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Korban juga melaporkan tindakan calon menantunya itu ke Polsek Sleman.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Anies Baswedan Dirawat?
Kanit Reskrim Polsek Sleman, Iptu Eko Haryanto menambahkan K yang berprofesi sebagai penjaga area parkir di salah satu monumen di Sleman belum melepaskan status pernikahannya, namun sudah menjalin hubungan dengan perempuan lain yaitu anak korban. "Pacarnya itu ibu rumah tangga. Janda, punya anak dari pernikahan sebelumnya," sambungnya.
Unit Reskrim Polsek Sleman kemudian menindaklanjuti laporan korban dan berhasil menangkap K di daerah Pendowoharjo, Sleman. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sajam jenis arit yang digunakan pelaku dalam tindak pidana penganiayaan.
Baca Juga: Pagi Ini Ibadah Umrah di Mekah Kembali Dimulai, Begini Protokol untuk Pastikan Keamanan Pengunjung
Kepada polisi, K mengatakan jika sebelumnya tidak memiliki masalah dengan keluarga kekasihnya. Terlebih, saat itu juga bukan pertemuan pertamanya dengan L yang merupakan calon mertuanya. "Sudah ketemu sebulan yang lalu," kata K.
Kendati demikian, ia mengaku tak bisa mengontrol emosinya ketika ditanya L soal kelanjutan hubungannya hingga menganiaya calon mertuanya sendiri. "Emosi sesaat," ujarnya kepada awak media.
Atas perbuatannya, K terancam hukuman penjara lima tahun berdasarkan pasal 351 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kena OTT KPK, Gubernur Bengkulu Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- KPU Bantul Petakan TPS Rawan Bencana Hidrometeorologi, Ini Lokasinya
- Lestarikan Warisan Budaya Tak Benda, Kementerian Kebudayaan Gelar Indonesia ICH Festival di Jogja
- Kampanye Pilkada Kulonprogo Rampung, Logistik Siap Dikirim
- Begini Komitmen Paslon Pilkada Jogja untuk Mewujudkan Birokrasi Bersih Tanpa Korupsi
- 50 Kepala Dukuh Perempuan Kulonprogo Ikut Pendidikan Politik
Advertisement
Advertisement