Tak Punya Uang, Ibu Rumah Tangga di Sleman Curi Ponsel untuk Beli Susu
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN - Ibu rumah tangga berinisial DA, 26, harus berurusan dengan jajaran kepolisian lantaran diduga mencuri dua unit ponsel pintar serta uang tunai sebesar Rp600.000. Ia terancam hukuman tiga tahun penjara.
Kanit Reskrim Polsek Sleman, Iptu Eko Haryanto menerangkan aksi ini diketahui setelah korban yang bernama Eko Mardiyanto, 21, kehilangan dua unit ponsel dan dompetnya ketika dia menginap di rumah DA di Dusun Dukuh, Desa Tridadi, Kecamatan Sleman pada Kamis (24/9/2020) lalu. Korban menginap di rumah tersebut lantaran suami pelaku adalah temannya.
Advertisement
Baca juga: Cupu Panjala Dibuka, Ini Rincian 38 Tanda yang Muncul
"Korban menginap, lalu pagi harinya saat membuka tas, korban mendapati ponsel dan uangnya tidak ada. Tindak pidana pencurian pada saat korban tertidur," kata Eko pada Selasa (6/10/2020).
Korban yang masih berstatus mahasiswa ini sudah berupaya mencari keberadaan barang-barangnya tersebut namun tak kunjung menemukannya. Namun, aksi ini terkuak ketika seorang penjual warung di sekitar rumah pelaku mengatakan kepada korban bahwa ia menemukan dompet beserta surat-surat milik korban.
Menyadari ada yang tak beres, korban kemudian kembali ke rumah DA dan menanyakan apakah dia mencuri ponsel dan dompetnya. "Mulanya tersangka tidak mengaku, tapi setelah dilaporkan ke Polsek Sleman dan kami intensifkan pemeriksaan kemudian mengaku bahwa sudah mengambil ponsel dan dompet korban," ujar Iptu Eko.
Baca juga: 12 Kelompok Seniman Unjuk Gigi dalam Festival Gejog Lesung 2020 di Kulonprogo
Kepada petugas, tersangka DA mengaku tak punya uang, sementara pemasukan suaminya hanya pas-pasan. Ia berniat menjual salah satu ponsel itu untuk dibelikan kebutuhan rumah tangga, sementara satu ponselnya yang lain diperuntukkan untuk dirinya sendiri.
Sementara itu, uang sebesar Rp600 ribu yang dicuri tersangka telah digunakan untuk membeli susu untuk anaknya yang masih berusia tiga tahun. Dia akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Dukuh.
"Tidak ada orang lain yang dicurigai, karena kejadian saat dia tidur di rumah pelaku. Awalnya DA mengelak, namun kita intensifkan lakukan pemeriksaan, lalu dia mengakui," ujar Eko.
Saat ini, ia diamankan di Mapolsek Sleman. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel, dompet, serta uang Rp600.000 yang telah diganti DA karena sudah digunakan untuk membeli susu. Atas perbuatannya, DA dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara tiga tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jelang Pilkada 2024, Dinas Kominfo Gunungkidul Tambah Bandwidth Internet di 144 Kalurahan
- Angka Kemiskinan Sleman Turun Tipis Tahun 2024
- Perluasan RSUD Panembahan Senopati Bantul Tinggal Menunggu Izin Gubernur
- Gunungkidul City Run & Walk 2024: Olahraga, Pariwisata, dan Kebanggaan Daerah
- Resmi Diluncurkan, 2 Bus Listrik Baru Trans Jogja Bertahan hingga 300 Km Sekali Isi Daya
Advertisement
Advertisement